• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

PT. CJP Tolak Mediasi Terkait Kasus Sengketa Lahan Warga vs Pemkab Jepara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Jumat, 07-Okt-2022
in News, Highlight, Jepara Hari Ini
PT. CJP Tolak Mediasi Terkait Kasus Sengketa Lahan Warga vs Pemkab Jepara

BERI KETERANGAN: Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) di BPN Jepara, Yuli Fitrianto saat memberikan keterangan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kasus sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS mendapat jawaban dari pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Yuli Fitrianto pada Kamis, 6 September 2022.

Yuli mengatakan bahwa kasus sengketa lahan tersebut bukan pertama kalinya muncul ke permukaan. Permasalahan tersebut juga sudah berulang kali dimediasi termasuk mediasi di BPN, tapi ditolak oleh para pihak, terutama PT CJP.

“Jadi kita uraikan dari awal, pembebasannya tahun 2011-2012 antara pemilik dengan PT CJP. Kemudian mulai tahun 2014 – 2015, PT CJP dan bupati selaku pemegang hak ini mendapat somasi, gugatan perdata, pelaporan ke Polda Jawa Tengah,” katanya.

MUSYAWARAH: Suasana musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Rabu, 7 Mei 2025. (M. Aminudin/Lingkarjateng.id)

Koperasi Desa Merah Putih di Wedelan Jepara Dipimpin SDM Berpengalaman

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025

Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Jepara Edy Sujatmiko Buka Riwayat Tanah

Lanjutnya, yang intens melakukan pelaporan ke BPN adalah setelah tahun 2017 terkait penerbitan Hak Pakai pada tahun 2017 oleh LBH Pancasila.

“Tahun 2020 kami dipanggil ke Polda untuk memberikan kesaksian, terus harus rapat di Sekda untuk menyelesaikannya. Semua upaya mediasi sudah kami lakukan dan memang mentok para pihak tidak mau. Termasuk tahun 2021, Sri Wulan sudah melaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tindakan upaya hukum lainnya karena mediasi tidak menemui jalan yang bagus. Karena tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan,” paparnya.

Ia menambahkan, pihak Sri Wulan kemudian mengajukan laporan ke Bareskrim, namun laporan tersebut dikembalikan ke Polda Jateng karena satu peristiwa yang sama tidak boleh dilaporkan ke bagian yang berbeda dan sampai sekarang laporan tersebut masih dalam upaya penyelidikan.

Terkait permasalahan yang ada, BPN sudah mengikuti termasuk dalam menangani sengketa tersebut, dan dalam pemeriksaan di Polda sudah tidak ada masalah dalam rangka penyelidikan.

“Baik pemeriksaan di Polres sampai ke Polda semua data sudah kami sampaikan dan memang tidak ada masalah,” imbuhnya.

Terkait solusi permasalahan tersebut, ia mengatakan, jika masing-masing pihak mempunyai bukti yang kuat dan upaya mediasi juga sudah mentok, maka satu-satunya jalan adalah menempuh jalur persidangan di pengadilan agar mempunyai status hukum yang tetap dan mengikat, sehingga akan diputuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Lha ‘kan kemarin sudah jelas kalau Pak Sekda ‘kan pengaman aset ‘kan sudah jelas. Kalau pihak Sri Wulan, hal ini bukan yang pertama. Ini sudah dari tahun 2014 sampai sekarang. Kalau memang ada bukti-bukti sudah lengkap tinggal monggo para pihak untuk menempuh upaya-upaya hukum lain. Kan sudah berkali-kali dimediasi dan mentok hasilnya,” tegasnya.

Pada prinsipnya, BPN mengikuti dan menaati perintah dari putusan hakim dan itu sudah dilakukan oleh BPN berulang kali mulai dari pemanggilan Polres, Polda, bahkan sampai ke pengadilan juga. Pun terkait hasil putusan sidang di Pengadilan.

“Tergantung putusan dari pengadilan, misalkan menarik salah satu sertifikat untuk ditarik dan mematikan dari sertifikat itu tinggal nanti BPN mencatatkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Perizinan SLF Sulit, Wabup Basuki Larang Apoteker Kendal Jual Obat Kaduwarsa

Next Post

Susun Grand Design Kependudukan, Bupati Grobogan: Isu Pembangunan Harus Ditangani

Post Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

by Rosyid
9 Mei 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengumumkan sejumlah proyek strategis yang akan segera dilaksanakan di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa....

Read moreDetails
Sejumlah relawan melakukan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran Swara Owa, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pascabencana di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Lintas Komunitas Peduli Pekalongan Ajak Warga Pulihkan Ekosistem Petungkriyono Pascabencana

9 Mei 2025
Aksi warga Kelurahan Bligo menanam pohon pisang di tengah jalan rusak Pasar Ngebrak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan gorong-gorong, Jumat, 9 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Protes Selokan Rusak, Warga Pekalongan Tanam Pohon di Jalan

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya