• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Terciduk Timbun Solar Bersubsidi, Warga Pagergunung Kendal Diciduk Polisi

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Minggu, 04-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Kendal Hari Ini
MEMERIKSA : Petugas Polsek Weleri sedang memeriksa jeriken berisi solar bersubsidi. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

MEMERIKSA : Petugas Polsek Weleri sedang memeriksa jeriken berisi solar bersubsidi. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

920
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Polsek Weleri menciduk Kukuh Setiono, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal lantaran ketahuan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam  mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM tersebut bermula dari laporan masyarakat sehingga langsung melakukan penyelidikan. Diduga solar bersubsidi ini akan dijual ke depo pertambangan atau galian C dan industri di wilayah Weleri dan Pageruyung.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.

TERSANGKA: Petugas Satreskrim Polres Salatiga membawa penimbun solar bersubsidu ke ruang tahanan di Mapolres setempat, Jumat, 3 Mei 2024. (Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Modif Kendaraan hingga Gunakan 19 Nomor Plat Berbeda, Penimbun Solar Ditangkap di Salatiga

4 Mei 2024
KONFERENSI PERS: Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menunjukkan barang bukti tindak pidana peredaran uang palsu saat konferensi pers di Pendapa Mapolres, Jumat, 29 Desember 2023. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Sindikat Peredaran Uang Palsu di Salatiga Terungkap, 3 Orang Diamankan

29 Desember 2023

“Petugas kami menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kapolres Kendal, pada Minggu, 4 September 2022.

Polsek mengamankan pelaku yang mengendarai truk Colt Diesel bernomor polisi R 1351 PE. Tersangka mengaku mengisi tangki truk tersebut secara penuh, kemudian dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

“Saat dicek di rumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung, didapati sebanyak lima jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi. Selain itu ada juga 14 jeriken kosong bekas isi solar,” ungkap AKBP Jamal.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kendal dan masih menjalani pemeriksaan. Polsek Weleri masih mengembangkan kasus penimbunan BBM itu guna mengetahui apabila ada pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan menindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini. Sekaligus memastikan, bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Tags: hukum pidanaPolsekTruk BBM
Previous Post

Pimpinan Daerah Salimah Pati akan Gelar Musyawarah Daerah

Next Post

5.630 Orang Terekam Langgar Lalu Lintas di Jepara

Post Terkait

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau Jalan Biting-Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

by Rosyid
9 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi sang suami Murdoko bersama kepala OPD terkait meninjau kondisi jalan penghubung...

Read moreDetails
Sejumlah relawan melakukan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran Swara Owa, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pascabencana di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Lintas Komunitas Peduli Pekalongan Ajak Warga Pulihkan Ekosistem Petungkriyono Pascabencana

9 Mei 2025
Aksi warga Kelurahan Bligo menanam pohon pisang di tengah jalan rusak Pasar Ngebrak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan gorong-gorong, Jumat, 9 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Protes Selokan Rusak, Warga Pekalongan Tanam Pohon di Jalan

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya