• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Bupati Sumarni Bahas 3 Poin Penjelasan RABD Grobogan Tahun Anggaran 2023

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Minggu, 25-Sep-2022
in News, Grobogan Hari Ini, Politik & Pemerintahan
RAPAT: Suasana rapat DPRD Grobogan dengan agenda tanggapan Bupati Grobogan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RABD TA 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAPAT: Suasana rapat DPRD Grobogan dengan agenda tanggapan Bupati Grobogan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RABD TA 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

916
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat dengan agenda tanggapan Bupati Grobogan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2023 di gedung dewan setempat baru-baru ini.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan tiga penjelasan terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Grobogan TA 2023.

Pertama, berkaitan dengan pertanyaan belum ditetapkannya Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 yang dijelaskan bahwa dengan mempedomani Pasal 104 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab IV Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Finalisasi Efisiensi Anggaran Pemkab Jepara Dibahas TAPD Besok

27 Februari 2025
ILUSTRASI: Uang kertas rupiah Indonesia dengan kalkulator. (Shutterstock/Lingkarjateng.id)

Dana Desa 2025 di Klaten Dapat Anggaran Rp370, 4 Miliar

31 Januari 2025

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah yang tidak mengajukan Perda tentang APBD dimaksud dikenai sanksi adminsitrastif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 belum ditetapkan dan belum ada kepastian penetapannya, maka mempedomani PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 dimaksud, RAPBD Tahun 2023 tetap kita ajukan untuk tahapan pembahasannya. Dalam hal Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 ditetapkan dan ada amanat yang harus ditindaklanjuti akan disesuaikan pada saat pembahasan dengan Banggar DPRD,” ujar Bupati Sumarni.

Bupati Sumarni juga menjabarkan tentang perbedaan rencana pendapatan, yaitu pendapatan retribusi dalam dalam KUA-PPAS TA 2023, hasil pembahasan dengan Badan Anggaran sebesar Rp17.037.732.000 sementara dalam RAPBD TA 2023 menjadi Rp13.575.892.000.

Setelah dilakukan telaah ulang serta koordinasi dengan SKPD terkait maka teridentifikasi bahwa pada fase KUA-PPAS mengalami permasalahan dalam SIPD sehingga penggunaan kode rekening tidak tepat pada saat data yang disajikan secara manual. Oleh karena itu, dalam fase RAPBD dilakukan penyesuaian kode rekening tersebut.

Kemudian, pendapatan BLUD RSU Ki Ageng Getas Pendowo Gubug sebesar Rp3.500.000.000, di KUA-PPAS masuk rekap Pendapatan Retribusi Daerah, yang seharusnya masuk rekap lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Retribusi pengolahan limbah cair sebesar Rp30.000.000 dan retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp8.160.000 pada Dinas Lingkungan Hidup di KUA PPAS masuk rekap lain-lain PAD yang sah, yang seharusnya masuk rekap Pendapatan Retribusi Daerah.

Sehingga, lanjut Bupati Sumarni, pendapatan retribusi yang tepat adalah nilai dalam RAPBD.

Sedangkan mengenai permintaan penjelasan Fraksi Dewan tentang perbedaan postur Belanja Daerah TA 2023, pada KUA PPAS, hasil pembahasan dengan Badan Anggaran serta dalam RAPBD disampaikan bahwa pada dasarnya jumlah belanja daerah dalam RAPBD sudah sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS.

“Perbedaan postur belanja dalam RAPBD dengan KUA PPAS maupun hasil rapat Badan Anggaran dikarenakan penyesuaian kode rekening belanja pada fase penyusunan RKA, namun demikian perubahan kode rekening tersebut tidak merubah nilai plafon dan target kegiatan yang telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA PPAS,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: APBDBupati GroboganBupati SumarniDPRD Grobogan
Previous Post

4 Gol tanpa Balas, PSIR Rembang Tumbangkan PSD Demak di Laga Kandang

Next Post

Bansos Tak Tepat Sasaran? Berikut 14 Kriteria Kemiskinan Menurut BPS

Post Terkait

Sejumlah relawan melakukan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran Swara Owa, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pascabencana di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)
News

Lintas Komunitas Peduli Pekalongan Ajak Warga Pulihkan Ekosistem Petungkriyono Pascabencana

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Lintas Komunitas Peduli Pekalongan (LKPP) mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran...

Read moreDetails
Aksi warga Kelurahan Bligo menanam pohon pisang di tengah jalan rusak Pasar Ngebrak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan gorong-gorong, Jumat, 9 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Protes Selokan Rusak, Warga Pekalongan Tanam Pohon di Jalan

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya