JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih memetakan pos belanja yang bakal dipangkas untuk menindaklanjuti arahan kebijakan dan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menyiapkan kepastian penghematan jumlah anggaran dengan mengoptimalkan instruksi tersebut sebaik mungkin.
“Untuk pos-pos belanja yang akan dipangkas sesuai dengan Inpres 1 tahun 2025. Untuk besarannya belum fix dan akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada besok Jumat (28 Februari 2025,” kata Florentina saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.
Sejak awal bulan Februari 2025, Pemkab Jepara sudah memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen dari anggaran sekitar Rp19 miliar.
Efisiensi anggaran itu menyusul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku per 22 Januari 2025.
Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Dalam diktum tersebut Presiden meminta efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (306,6 triliun) yang terdiri atas:
Anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025 Rp256.100.000.000.000 (Rp256, 1 triliun)
Transfer ke daerah Rp50.595.177.420.000 (Rp50,5 triliun). (Lingkar Network | Tomi Budianto/Anta – Lingkarjateng.id)