• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Bansos Tak Tepat Sasaran? Berikut 14 Kriteria Kemiskinan Menurut BPS

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Minggu, 25-Sep-2022
in Artikel, Sosial Budaya
14 kriteria orang miskin menurut bps / ilustrasi : lingkarjateng.id

14 kriteria orang miskin menurut bps / ilustrasi : lingkarjateng.id

975
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Pemerintah Pusat memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada warga kurang mampu. Mulai dari program Keluarga Harapan (PKH), program rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga baru-baru ini BLT yang diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Akan tetapi, dalam proses penyaluran bansos itu banyak kendala yang dihadapi, salah satunya validitas data yang menjadi acuan agar penyerahan bansos bisa tepat sasaran.

Data yang digunakan sebagai acuan penyaluran bansos yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Validitas DTKS seharusnya menjadi acuan data paling akurat sebab kini pemerintah desa punya akses untuk mengelola data warga. Namun demikian, sejumlah masyarakat menilai bahwa selama ini penerima bansos masih dianggap tidak tepat sasaran.

Oleh karenanya, DTKS hendaknya bisa selalu di-update sesuai dengan kondisi terbaru penerima. Dengan demikian pemerintah desa harus selalu memantau agar warga yang sudah mampu secara ekonomi tidak lagi menerima bansos, sedangkan warga yang belum masuk DTKS atau belum pernah menerima bansos bisa segera ter-cover.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan KB vasektomi jadi syarat penerimaan bansos bagi masyarakat kurang mampu. (Antara/Lingkarjateng.id)

Kontroversi Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Komnas HAM hingga MUI Tolak Keras

3 Mei 2025
Penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) 2025 oleh  Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Dorong Kemandirian, 131 Penyandang Disabilitas Kurang Mampu di Grobogan Diberi Bansos Atensi

16 April 2025

Badan Pusat Statistika (BPS) sudah menentukan 14 kriteria kemiskinan yang dapat memudahkan pemerintah desa untuk menentukan warga masuk kategori miskin atau tidak.

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang;
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain;
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan;
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah;
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu;
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari;
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik;
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan;
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD;
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Sementara itu, seorang warga dikategorikan miskin dan layak menerima bansos apabila minimal memenuhi 9 dari 14 kriteria tersebut di atas. Suksesnya penyaluran bansos itu tidak hanya berdasarkan DTKS, melainkan juga kesadaran setiap masyarakat. Jika warga merasa sudah tak layak menerima bansos, lebih baik untuk melapor ke pihak desa agar datanya bisa diperbarui dan bisa dialokasikan untuk penerima lain yang lebih berhak. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Tags: Bansosbantuan sosialBLTBPSDTKSRTLH
Previous Post

Bupati Sumarni Bahas 3 Poin Penjelasan RABD Grobogan Tahun Anggaran 2023

Next Post

Dapat Izin, 880 Nelayan di Jepara Bisa Beli Solar Subsidi di SPBU

Post Terkait

Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat meresmikan Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Pejuang Bahari Nusantara di Paseban Masjid Mantingan, Kamis, 24 April 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
News

Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Resmi Dibuka di Jepara, Belajar Sejarah Lewat Karya Animasi

by Sekar Sari
25 April 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Pejuang Bahari Nusantara resmi dibuka Bupati Jepara, Witiarso Utomo bersama Wakil Ketua MPR...

Read moreDetails
Monumen Bandeng Pati

9 Wisata Religi di Kabupaten Pati

24 April 2025
5-Rekomendasi-Cafe-di-Kudus-yang-Cocok-untuk-Meet-Up

10+ Rekomendasi Cafe di Kudus yang Cocok untuk Meet Up

24 April 2025
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Magelang

10+ Rekomendasi Objek Wisata Religi di Magelang

24 April 2025
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Demak

10 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Demak

24 April 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya