JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Raperda tersebut diajukan melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko pada Senin, 29 Agustus 2022 siang, di Gedung Paripurna DPRD Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menjelaskan terkait keempat Raperda yang diserahkan kepada DPRD Jepara. Pertama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027.
“Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, yang didalamnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi berupa kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainnya,” ujarnya.
Selain dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengajuan Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing-masing. Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
“Kedua, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” terangnya.
Status badan hukum dari BUMDes menjadi alasan utama dalam pengajuan Raperda ini. Karena dengan status sebagai badan hukum, maka peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. Selain itu BUMDes diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa.
“Ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” sambungnya.

Selain memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengajuan Raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung penataan dan pengembangan wilayah, pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Keempat, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
Sesuai Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2021, Kabupaten Jepara masuk dalam kategori daerah dengan risiko bencana sedang. Di tingkat provinsi, Jepara berada pada urutan ke 10 dan di tingkat Nasional Jepara berada pada urutan 269 dengan skor 135,11.
“Oleh karena itu, Raperda ini kami ajukan dengan harapan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat Raperda tersebut. Pansus I terkait penyertaan modal diketuai oleh Agus Sutisna. Pansus II terkait Bumdes diketuai oleh Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai oleh Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai oleh Bustanul Arif.
“Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Jepara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)