• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 16, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Jepara Ajukan 4 Raperda ke Dewan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Selasa, 30-Agu-2022
in News, Jepara Hari Ini
Tingkatkan-Kesejahteraan,-Pemkab-Jepara-Ajukan-4-Raperda-ke-Dewan

PEMAPARAN: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan terkait empat Raperda dalam Rapat Paripurna. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

907
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Raperda tersebut diajukan melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko pada Senin, 29 Agustus 2022 siang, di Gedung Paripurna DPRD Jepara.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menjelaskan terkait keempat Raperda yang diserahkan kepada DPRD Jepara. Pertama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027.

“Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, yang didalamnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi berupa kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainnya,” ujarnya. 

Wakil Ketua DPRD Jepara, Arizal Wahyu Hidayat, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Jepara dalam rapat paripurna pada Kamis, 11 Juni 2025 lalu. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Beri Sejumlah Saran terkait Perubahan KUA-PPAS 2025

13 Juni 2025
DPRD Jepara saat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat pada Kamis, 12 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Setujui Pengajuan Utang Daerah Rp 86 Miliar untuk Perbaikan Jalan

12 Juni 2025

Selain dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengajuan Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing-masing. Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian. 

“Kedua, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” terangnya. 

Status badan hukum dari BUMDes menjadi alasan utama dalam pengajuan Raperda ini. Karena dengan status sebagai badan hukum, maka peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. Selain itu BUMDes diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa.

“Ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” sambungnya. 

Sekda dan DPRD
SIMBOLIS: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyerahkan Raperda kepada DPRD Jepara pada Senin, 29 Agustus 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Selain memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengajuan Raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung penataan dan pengembangan wilayah, pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Keempat, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara,” imbuhnya. 

Sesuai Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2021, Kabupaten Jepara masuk dalam kategori daerah dengan risiko bencana sedang. Di tingkat provinsi, Jepara berada pada urutan ke 10 dan di tingkat Nasional Jepara berada pada urutan 269 dengan skor 135,11. 

“Oleh karena itu, Raperda ini kami ajukan dengan harapan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana,” harapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat Raperda tersebut. Pansus I terkait penyertaan modal diketuai oleh Agus Sutisna. Pansus II terkait Bumdes diketuai oleh Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai oleh Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai oleh Bustanul Arif.

“Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Jepara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: DPRD Jeparagus haizHaizul Ma'arifKetua DPRD JeparaPemkab JepararaperdaSekda Jepara
Previous Post

Urus Santunan Kematian, Bupati Hartopo Minta Warga Kudus Cukup melalui Desa

Next Post

Pemkab Batang Minta Pelaku UMKM Lebih Kreatif Ciptakan Produk Baru

Post Terkait

Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

by Rosyid
15 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Jepara, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), memastikan Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) siap menjadi...

Read moreDetails
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Tangkapan layar postingan TikTok trexx9128 soal fasilitas di Pelabuhan Kartini Jepara. (TikTok trexx9128)

Warganet Keluhkan Fasilitas Pelabuhan Kartini Jepara Tidak Memadai dan Kumuh

13 Juni 2025
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri kegiatan Innovation Day Semarang 2025 yang digelar oleh Schneider Electric di Hotel Padma, Kamis, 12 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Komitmen Dorong Pertumbuhan Industri Hijau Melalui Efisiensi Energi

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

by Rosyid
15 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kopi Muria dari Kabupaten Kudus saat ini semakin dikenal luas oleh berbagai kalangan,...

Read moreDetails
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

by Rosyid
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian...

Read moreDetails
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

13 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen saat menghadiri istighosah kemanusiaan menyikapi rob yang digelar PCNU Kabupaten Demak di Jalan Pantura Sayung pada Minggu, 18 Juni 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Rob Demak Tak Kunjung Teratasi, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Maaf

15 Juni 2025
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

21.630 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

15 Juni 2025
Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Dindik Pekalongan Izinkan Sekolah Buka SPMB Offline jika Kuota Belum Terpenuhi

15 Juni 2025
Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

15 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya