• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Sri Sumarni Sampaikan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Senin, 04-Jul-2022
in News, Grobogan Hari Ini, Politik & Pemerintahan
MENYAMPAIKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di ruang rapat DPRD Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di ruang rapat DPRD Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

916
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Gedung Paripurna DPRD Grobogan pada Jumat (01/07). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua III DPRD Grobogan M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni dan sejumlah anggota dewan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan beberapa penjelasan terkait Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Grobogan. Sebab, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan turut bertanggung jawab dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tersebut disampaikan, antara lain, dengan mendorong peningkatan investasi melalui pemberian kemudahan berusaha di Kabupaten Grobogan. Sehingga, dapat meningkatkan iklim investasi dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal yang seluas-luasnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni dengan menyusun regulasi yang bersifat komprehensif.

Tim dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan saat melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Disnakkan Grobogan Kerahkan Tim ke Tiap Kecamatan untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban

4 Juni 2025
Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan stunting di ruang rapat Wakil Bupati pada Selasa, 27 Mei 2025. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

Pemkab Grobogan Tetapkan 48 Desa Jadi Lokus Stunting 2025

28 Mei 2025

“Regulasi yang mampu menjawab tantangan untuk melakukan penyederhanaan aturan sebagai salah satu area perubahan dalam Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Grobogan,” ujar Sri Sumarni.

Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Sri Sumarni, Pemerintah Daerah berupaya melakukan harmonisasi serta penyelarasan terhadap produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi. Hal ini merupakan suatu keniscayaan, karena sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional, produk hukum daerah yang kita miliki tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh sebab itu, usaha untuk melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang kita miliki pun harus terus kita lakukan. Alasan-alasan inilah yang kemudian melatarbelakangi penyusunan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Grobogan ini,” tambahnya.

Disampaikan juga olehnya, secara garis besar, ruang lingkup Raperda tersebut antara lain mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang di dalamnya memuat norma mengenai kewenangan daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha dan pembiayaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di antara semua itu, di dalamnya memuat norma mengenai kewenangan daerah, reformasi kebijakan, perizinan berusaha berbasis risiko, layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan diskresi.

Kemudian, penyelenggaraan bangunan gedung di dalamnya memuat norma mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan pemerintah daerah. Sedangkan penyelenggaraan kepariwisataan, di dalamnya memuat norma mengenai prinsip penyelenggaraan kepariwisataan daerah, fungsi dan tujuan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata dan badan promosi pariwisata daerah.

Selain itu, termuat juga pelatihan sumber daya manusia, pembiayaan, hak, kewajiban dan larangan serta pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan penanaman modal yang di dalamnya memuat norma mengenai asas dan tujuan kewenangan pemerintah daerah, kebijakan penyelenggaraan penanaman modal, fasilitas penyelenggaraan penanaman modal, pelaporan kegiatan penanaman modal dan ketenagakerjaan serta peran serta masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto menyampaikan perihal Investasi dan Kemudahan Perizinan di daerah dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, untuk menjamin perwujudan ekosistem investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek strategis nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan kemudahan berusaha.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam beberapa Peraturan Daerah secara komprehensif.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Bupati telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Investasi dan Kemudahan Perizinan Kabupaten Grobogan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita GroboganBupati GroboganDPRD GroboganPemkab GroboganSri SumarniUU Cipta Kerja
Previous Post

Targetkan Kolaborasi 11 Kabupaten Kota, LMG sebagai Media Partner Car Free Day

Next Post

Car Free Day Pati, Nikmati Secangkir Kopi sambil Nonton Lingkar TV

Post Terkait

Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025
News

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

by Admin
8 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR- Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, para kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

Read moreDetails
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan sapi kurban pemberian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada panitia kurban di Masjid Darul Muttaqin, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Serahkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Darul Muttaqin, Berbobot 1,073 Ton

7 Juni 2025
Proses penyembelihan Bulki sapi dari Presiden RI, Sabtu, 07 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Daging Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke 700 KK di Rembang

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025

Post Terbaru

Tampak salah satu bangunan yang ada di pabrik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

DPRD Harap Pemkab Rembang Cari Solusi Ratusan Pekerja Pabrik Semen Dirumahkan

9 Juni 2025
Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

9 Juni 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Kasus Pungli Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Pedomani Perda

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, saat sarasehan bersama warga dalam kunjungannya ke wisata Omah Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Tegas! Bupati Sudewo Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Pati

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya