• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 8, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Ungkap Persyaratan dan Alur Penunjukan Pj. Bupati/Walikota

Nailin RA by Nailin RA
Selasa, 08-Mar-2022
in Nasional, Politik & Pemerintahan
Kemendagri Ungkap Persyaratan dan Alur Penunjukan Pj. Bupati/Walikota

DIALOG PUBLIK: Tangkapan layar saat Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD, Kemendagri, Saydiman menjelaskan tentang persyaratan dan alur penunjukan Pj. Bupati/Walikota. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

1.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Saydiman Marto menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Daerah di masa transisi menuju Pilkada 2024 telah mempertimbangkan beberapa aspek.

“Calon Pj Kepala Daerah harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Selanjutnya jabatan struktural Esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi Pj Bupati/Walikota. Terakhir, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik,” jelas Saydiman.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan di PJ ini, Kemendagri sudah mengklarifikasi daerah-daerah mengalami kekosongan itu butuhnya apa.

MENINJAU: Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya (kedua kanan), bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (tengah) saat meninjau sejumlah unit usaha di Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa, 6 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Wamendagri Tinjau Kesiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kendal

6 Mei 2025
Pelanggaran netralitas ASN Kudus

Diduga Langgar Netralitas, Pj. Bupati Kudus Dilaporkan ke Bawaslu dan Kemendagri 

2 Oktober 2024

“Daerah itu banyak yang defisit, banyak yang berkonflik sosial, ada daerah perbatasan, itu semua kita rincikan, bagaimana reformasi birokrasinya, bagaimana hubungan birokrasi kepala daerahnya dengan DPRD-nya, itu semua kami ada datanya,” papar Saydiman Marto dalam Dialog Publik Magister FISIP UMJ bekerjasama dengan Institute for Politics, Peace and Security Studies (IPPSS) yang di-publish di kanal Youtube FISIP UMJ.

Adapun prosedur pengusulan dan penetapan Pj Bupati/Walikota, lanjutnya, Gubernur menyaring Pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan. Untuk selanjutnya menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota kepada Mendagri. Usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan Pj Bupati/Walikota. Dalam kondisi tertentu, Mendagri dapat menetapkan Pj Gubernur di luar usulan yang disampaikan Gubernur.

“Untuk kondisi tertentu ini sama halnya dengan prosedur pengusulan dan penetapan Pj Gubernur. Dalam fase ini, Mendagri juga akan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj Bupati/Walikota,” jelasnya.

Pengusulan ini nama-nama ini di Kemendagri tidak ada yang dilakukan secara tatap muka, tetapi via digital. “Nah, diusulkan, apakah bisa memilih di luar tiga usulan ini? Bisa, berdasarkan pertimbangan tadi. Tapi jika tidak ada case-case tertentu, pengusulan pasti kami akomodir,” imbuhnya.

Berbicara tentang kewenangan Pj Kepala Daerah ini, Saydiman mengatakan, hampir full sama dengan penjabat, tapi memang ada pembatasan yang dituangkan dalam PP, yang pertama dia tak boleh melakukan mutasi pegawai, karena hal ini membuat turbulensi di daerah-daerah pada saat ada Pj Kepala Daerah.

“Selain itu, PJ tidak boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah, tidak boleh membuat kebijakan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Jadi semua yang ada hubungannya dengan pertentangan itu tidak boleh, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri. Tapi ini evaluasinya terbatas,” tegasnya.

Di saat bersamaan, ia menegaskan bahwa jarang sekali ada PJ kepala daerah yang membuat program bertentangan dengan kepala daerah sebelumnya.

Ia pun memaparkan daerah-daerah yang akan terjadi kekosongan pada periode 2022 dan 2023, yaitu 76 kabupaten dan 18 kota. Total 94 kekosongan Kepala Daerah di tahun 2022.

Sedangkan di tahun 2023 akan terjadi kekosongan jabatan pada 115 kabupaten dan 38 kota. Total 153 kekosongan kepala daerah di akhir masa jabatan 2023. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)

Tags: KemendagriPengisian Pj Kepala DaerahPilkada SerentakSaydiman Marto
Previous Post

Kriteria Khusus Pengisian Pj. Gubernur, Ini Syarat dan Alurnya

Next Post

FISIP UMJ Gelar Dialog Publik Pergantian Masa Jabatan Kepala Daerah 2022-2023

Post Terkait

Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)
Nasional

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

by Rosyid
8 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Ki Hadjar Dewantara mempelopori pendidikan modern untuk orang Indonesia, yang waktu penjajahan Belanda digolongkan sebagai “pribumi”. Seperti...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, membuka peluncuran GREAT Institute di Auditorium Telkom Landmark Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

GREAT Institute Jadi Mitra Strategis dan Kritis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025
BERSALAMAN: Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyampaikan ucapan selamat kepada 13 pejabat fungsional yang dilantik Pendapa Pakuwon Setda Salatiga, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Pejabat Fungsional Junjung Kinerja Berintegritas

3 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Unik Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Unik Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Unik Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Pabrik PT Semen Gresik yang berlokasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Prihatin Pabrik Semen Rembang Berhenti Beroperasi, Ketua DPRD Dorong Rekonsiliasi

6 Juni 2025

Post Terbaru

Tim BPBD Kendal mengevakuasi mayat di tepi Sungai Bodri, Desa Gemuhblanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. BPBD Kendal/Lingkarjateng.id)

Geger! Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Sungai Bodri Kendal

8 Juni 2025
Owner Unik Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Unik Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

8 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya