Kejari Grobogan Bentuk 2 Kampung Restorative Justice

BERDIALOG: Kepala Kejari Grobogan, Iqbal bersama Intel Kejaksaan, Frengki Wibowo dan Kepala Desa Karangsari, Sri Suhartini saat membentuk Kampung Restorative Justice. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

BERDIALOG: Kepala Kejari Grobogan, Iqbal bersama Intel Kejaksaan, Frengki Wibowo dan Kepala Desa Karangsari, Sri Suhartini saat membentuk Kampung Restorative Justice. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membentuk Kampung Restorative Justice di dua desa, yakni Desa Karangsari yang berlokasi di Geo Park Desa Karangsari, Kecamatan Brati dan Desa Juworo, Kecamatan Geyer yang berlokasi di Kantor Desa Juworo Kabupaten Grobogan.

Kepala Kejari Grobogan, Iqbal melalui Kasi Intel Kejaksaan, Frengki Wibowo mengatakan, pertimbangan ditetapkannya dua desa tersebut sebagai Kampung Restorative Justice pada Selasa (15/3/), karena merupakan termasuk Desa Sadar Hukum.

“Kampung Restorative Justice ini dibentuk sesuai Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan juga merupakan program Jaksa Agung RI terkait Pembentukan Kampung Restorative Justice yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat,” ujarnya, kemarin.

Kejari Grobogan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Menurutnya, Restorative Justice memberikan dampak sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia dan mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, serta mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Menurut Frengki, tidak semua permasalahan hukum bisa dilakukan Restorative Justice. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yaitu tindak pidana yang dilakukan ini tergolong ringan dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian kerugian yang dialami korbannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Serta yang terpenting, sudah dimaafkan oleh korbannya. Misalnya barang sudah dikembalikan dan kerugian diganti sesuai kesepakatan bersama. Kita lebih baik mencegah dari pada mengobati, ini yang menjadi prinsip kita,” jelasnya.

Pihaknya berharap, pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Karangsari Kecamatan Brati dan Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan sebagai pilot project.

Kejari Grobogan Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

“Bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Grobogan untuk membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamaian permasalahan hukum,” harapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejari Grobogan telah melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali terhadap kasus pencurian di wilayah Kabupaten Grobogan pada tahun 2021 dan diawal tahun 2022. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version