Terima Aduan Ganjar Pranowo Korupsi, Begini Reaksi KPK

LANJUTAN HL A

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (Istimewa/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali terseret dalam kasus korupsi. Kali ini, Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ganjar, sejumlah pejabat tinggi lainnya juga ikut dilaporkan PNPK, hari ini (6/1). Di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartanto, Erick Thohir, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Anies Baswedan.

Terhadap laporan tersebut, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.

KPK: 8 Terjaring OTT, 4 Jadi Tersangka Termasuk Bupati Musi Banyuasin

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam proses verifikasi dan telaah ini, pihaknya terlebih dulu memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK.

“Sebagaimana diatur UU, kami akan verifikasi dulu, apakah itu merupakan tindak pidana dan apakah itu masuk ranah kewenangan KPK atau tidak. Nah, apabila kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Fikri.

Ia pun menekankan, masyarakat harus memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak melulu menggunakan pendekatan penindakan.

“Kami bisa menggunakan data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi. Jadi dalam menyampaikan pengaduan, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Kasus Korupsi Bank Jateng, DPRD Desak Gubernur Ganjar Turun Tangan

Menurutnya, hal tersebut sangat penting mengingat masih banyak laporan yang berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap. Jika merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%.

“Kurang lebih sebesar 61% diarsipkan karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup,” terangnya.

Ia menyebutkan, KPK mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu menyampaikan pengaduan kepada KPK jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Silakan masyarakat ikut mengadukan jika melihat adanya tindak pidana korupsi. Karena pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version