• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Rabu, Mei 21, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig, Klaim Surat Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat 

Sekar Sari by Sekar Sari
Rabu, 23-Apr-2025
in Semarang Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Terdakwa Aipda Robig, penembak Gamma saat mengikuti sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Terdakwa Aipda Robig, penembak Gamma saat mengikuti sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

908
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id –  Dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Robig penembak Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) siswa SMKN 4 Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan.

Jaksa Penuntut Umum Sateno menilai surat dakwaan yang disusun telah jelas dan memenuhi syarat formil maupun materiil. 

Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Terdakwa Robig hadir langsung untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan yang diajukannya.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat meninjau SPPG di Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Senin, 19 Mei 2025. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Perluas MBG, Bupati Semarang Dukung Percepatan Pembentukan SPPG

20 Mei 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat memberi keterangan di Balai Kota Semarang pada Senin, 19 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Pertimbangkan Opsi Kirim Kreak ke Barak Militer

19 Mei 2025

Dalam paparannya, JPU Sateno menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dakwaan tersebut disusun secara kombinasi, karena satu peristiwa menimbulkan dua akibat hukum, yakni meninggalnya korban dan luka-luka pada korban lainnya.

“Karena menimbulkan dua akibat, maka terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Penghilangan Nyawa sesuai KUHP. Oleh karena itu, bentuk dakwaan kombinasi sudah tepat dan benar,” jelas Sateno di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 22 April 2025.

Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami, termasuk oleh penasihat hukum terdakwa yang seharusnya mampu menjelaskan isinya kepada kliennya.

Menanggapi dalil bahwa dakwaan tidak cermat, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap, jelas, dan cermat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Terkait penggunaan istilah “kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.

“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara.

“Kalau melihat persidangan tadi saya sudah mantap dengan tanggapan Jaksa, dan yakin Hakim dapat menolak eksepsi Robig, karena sudah jelas dan cermat,” ujarnya.

Sedangkan menanggapi hal tersebut, Herry Darman Penasihat Hukum Robig, menyatakan bahwa ketidak samaan antara Jaksa dan Penasihat Hukum adalah hal wajar dalam berlangsungnya peridangan.

“Kalau misal eksepsi ditolak itu juga hal wajar, sehingga nanti kami juga akan memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa,” tuturnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Semarangberita semarang hari inikasus penembakanSemarang Hari Ini
Previous Post

Dukung Pati Ramah Disabilitas, Dewan Minta Pelayanan Kesehatan yang Adil

Next Post

Pembayaran Mitra SPPG Program MBG di Kota Pekalongan Dipastikan Lancar

Post Terkait

POTRET: Pelaku tawuran geng remaja putri di Jalan Kokrosono, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Senin, 20 Mei 2025. (Humas Polrestabes Semarang/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Pelaku Tawuran Geng Remaja Putri di Semarang Dikirim ke Panti Pelayanan Sosial

by Ulfa Puspa
21 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang mengungkap identitas kasus tawuran geng remaja putri di Jalan Kokrosono yang sempat viral di media...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi dari perwakilan penjaga pintu air yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 19 Mei 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Status Kerja Penjaga Pintu Air

19 Mei 2025
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi (tengah) meninjau pelaksanaan program TMMD di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Senin, 19 Mei 2025. (Dok. Humas Pendam IV/Diponegoro/Lingkarjateng.id)

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Pelaksanaan TMMD di Gunungpati Semarang

19 Mei 2025
blora 5

Beraksi di Blora, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Gasak Puluhan Motor

19 Mei 2025
Luapan sungai membanjiri Perumahan Sraten Permai di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Perumahan Sraten Langganan Banjir, Warga Minta Pemkab Semarang Normalisasi Sungai

18 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

GELAR PELATIHAN: Perwakilan RSU Kartini Jepara, dr. Nasichatun Nisa menyampaikan materi Orientasi Tata Laksana Gizi Buruk Terintegrasi di Gedung Persatuan Perawat Nasional Indonesia) PPNI Kudus, Rabu, 21 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Gelar Orientasi Tata Laksana Gizi Buruk Terintegrasi

by Ulfa Puspa
21 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menggelar Orientasi Tata Laksana Gizi Buruk Terintegrasi di...

Read moreDetails
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam Sambutannya saat menghadiri Pertemuan Lintas Sektor Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanggulangan Dengue di Hotel @Hom Kudus, Selasa, 20 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

251 Kasus DBD di Kudus, Bupati Sam’ani Ajak Stakeholder Cegah Penyebaran

20 Mei 2025
OLAHRAGA: Peserta Karang Pamitran Saka Bakti Husada (SBH) Kwartir Cabang Kudus berolahraga sebagai bagian dari praktih perilaku hidp bersih dan sehat di Bandungan, Kabupaten Semarang pada 16—17 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus: Karang Pamitran Perkuat Peran Pramuka SBH di Bidang Kesehatan Masyarakat

17 Mei 2025
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kudus, Nuryanto, saat melepas peserta Karang Pamitran di Aula Dinas Kesehatan Kudus, Jumat, 16 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Bekali Keterampilan Kesehatan Dasar bagi Pramuka SBH

16 Mei 2025
SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

8 Mei 2025

BERITA TRENDING

Plt. Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Blora Siapkan Lahan Kampus UNY, Ini 4 Lokasi Potensialnya

by Rosyid
18 Mei 2025

BLORA, Lingkarjateng.id - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengungkapkan empat kecamatan yang potensial untuk pembangunan...

Read moreDetails
KUMUH: Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan di sepanjang jalan di perbatasan Desa Bulugede dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal segera Buat Perbup Penanganan Sampah, Pelanggar akan Disanksi

20 Mei 2025
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati. (Humas Dinkop UMKM Pati/Lingkarjateng.id)

Bolehkah Perangkat Desa Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Kata Dinkop UMKM Pati

25 April 2025

Post Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini. (Dok. Disdik Salataiga/Lingkarjateng.id)

Disdik Salatiga Izinkan Sekolah Adakan Outing Class dengan Sejumlah Syarat

21 Mei 2025
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

10 Kecamatan Dikepung Banjir, Wabup Blora: Faktor Alam

21 Mei 2025
Jajaran Komisi D DPRD Kendal saat melakukan sidak di UPTD Puskesmas Patean, Kabupaten Kendal, baru-baru ini. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Dorong Pemkab Kendal Alokasikan Anggaran Pengadaan Ambulans

21 Mei 2025
Wagub Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meninjau banjir di Desa Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Rabu, 21 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Tangani Banjir Grobogan, Wagub Jateng Taj Yasin Siapkan Normalisasi Sungai

21 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya