KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal menggelar Sidang Tera Ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Weleri 1.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 6-8 Oktober 2026, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, alat ukur dan timbangan yang digunakan para pedagang diperiksa dan diuji kembali.
Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan tera ulang menjadi langkah penting untuk memastikan pedagang menggunakan alat ukur yang sesuai standar.
“Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, tertib, dan berkeadilan,” katanya.
Menurutnya, dengan alat ukur yang telah memenuhi ketentuan, konsumen dapat mendapatkan hak sesuai dengan jumlah barang yang dibayarkan.
“Pedagang dapat menggunakan alat ukur yang sesuai ketentuan, sementara konsumen memperoleh hak atas jumlah barang yang sesuai dengan pembayaran,” lanjutnya.
Toni juga mengajak seluruh pedagang di Pasar Weleri 1 untuk memanfaatkan pelayanan tera ulang dengan membawa alat UTTP ke lokasi sidang tera ulang.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkop UKM Kendal, Istiadah menyampaikan kegiatan tera ulang di Pasar Weleri 1 menyasar sebanyak 429 UTTP.
“Kami mengajak seluruh pedagang di pasar-pasar dapat meningkatkan kesadarannya untuk tera ulang sehingga tercipta Kendal Tertib Ukur,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























