PATI, Lingkarjateng.id – Rumah subsidi tidak hanya bisa dimiliki aparatur sipil negara (ASN) tapi juga masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), baik karyawan swasta maupun pelaku UMKM.
Kriteria calon penerima rumah subsidi bahkan serupa dengan ASN, yakni berpenghasilan di bawah Rp8,5 juta untuk lajang. Lalu yang sudah berkeluarga dengan pendapatan kurang dari Rp10 juta.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, mengatakan fasilitas rumah subisidi ini sebagai langkah pemerintah dan kementerian memberikan hunian layak bagi masyarakat.
“Bapak Bupati mengharapkan rumah yang bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Pati ini paling tidak yang tipe 36 lah, sehingga bisa digunakan untuk hidup secara layak bagi masyarakat Kabupaten Pati, ini untuk ASN. Dan ini tidak menutup kemungkinan dan memang selama ini juga untuk masyarakat luas di Kabupaten Pati baik karyawan swasta maupun pelaku UMKM bisa memiliki rumah subsidi tersebut, kriterianya sama,” ungkapnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Qosim menjelaskan, masyarakat umum juga berkesempatan memperoleh rumah bersubsidi dengan harga Rp166 juta dengan cicilan Rp1.050.000 selama 20 tahun, dan uang muka sebesar Rp1,6 juta di awal.
“Masyarakat dengan penghasilan tersebut memiliki kesempatan untuk memiliki rumah dengan fasilitasi pembiayaan dari program pemerintah ini. Program pemerintah yang diberikan itu adalah subsidi uang muka dan subisi bunga ringan, sehingga masyarakat ini mampu untuk memiliki rumah tersebut,” lanjutnya.
Pihaknya mengajak masyarakat Pati untuk turut serta memanfaatkan program ini agar mengurangi angka backlog kabupaten pati yang masih cukup tinggi yakni mencapai 34 ribuan.
Bagi masyarakat umum baik karyawan swasta dan pelaku UMKM yang berminat dapat mencari lokasi rumah yang dapat diakses melakui laman “Si Kumbang” maupun menghubungi Disperkim Pati untuk mengetahui lokasi yang sudah disahkan.
Jurnalis: Lingkar Network




























