SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan akan menindak tegas oknum guru yang diduga mencabuli siswinya di salah satu SD Negeri di wilayah ini. Jika terbukti bersalah, oknum yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kita sedang melakukan pendalaman oleh instansi terkait dan Inspektorat. Jika terbukti melakukan asusila, ya mau tidak mau kita usulkan untuk diberhentikan dari ASN,” katanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Dugaan kasus pencabulan ini mencuat setelah dua orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Laporan disampaikan dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Salatiga.
Pengacara korban, Arif Maulana, menyebut ada dua siswi yang melapor menjadi korban tindakan bejat pelaku berinisial I. Ia memperkirakan jumlah korban bisa bertambah karena perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 dan mengancam akan memindahkan sekolah jika korban menolak. Aksi dilakukan di ruang perpustakaan, kelas, hingga pelaku pernah mengintip ke toilet,” beber Arif.
Diketahui, pelaku merupakan penjaga perpustakaan sekaligus pengajar mata pelajaran kesenian di sekolah tersebut. Salah satu korban bahkan mengaku sudah dicabuli sebanyak sembilan kali. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu. Polres Salatiga masih terus mendalami laporan dan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus tersebut.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S

































