GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pengakuan seorang guru PPPK paruh waktu asal Kabupaten Grobogan yang menyebut menerima gaji Rp300 ribu per bulan viral di media sosial.
Unggahan tersebut muncul melalui akun Ade Bhakti dan memicu perbincangan warganet karena nominal itu dinilai jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) Grobogan yang berkisar Rp2,3 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kabupaten Grobogan (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, menyatakan bahwa ketentuan gaji PPPK paruh waktu telah mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Untuk pemberian upah kepada PPPK paruh waktu itu sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Padma, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang berkembang dengan menemui langsung para guru yang merasa haknya belum terpenuhi.
“Nanti saya akan turun langsung setelah ini,” katanya.
Padma juga menegaskan hak-hak yang menjadi kewajiban pemerintah daerah tetap akan diproses. Ia menyebut para guru akan memperoleh haknya, termasuk gaji dan sertifikasi.
“Semua akan diproses, nanti guru akan mendapatkan semua itu, baik gaji maupun sertifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang apabila terdapat formasi kosong.
“Jadi nanti kalau ada posisi yang kosong tinggal kita mengambil saja,” tuturnya.
Di sisi lain, Padma menyayangkan persoalan tersebut langsung disampaikan melalui media sosial. Ia menegaskan BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Grobogan selama ini membuka ruang komunikasi bagi guru untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami sangat terbuka, ada jalur birokrasi, ada juga nomor WhatsApp saya yang sudah diketahui,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























