KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian maupun pemerintah provinsi terkait regulasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR baru-baru ini.
“Belum ada surat dari kementerian maupun provinsi. Kita sendiri belum ada sosialisasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis, 20 Juni 2024.
Namun demikian, Disperinaker akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ķepada para pelaku usaha, serta membuat surat edaran terkait pemenuhan ketentuan regulasi tersebut.
“Nanti kita infokan perkembangannya,” imbuh Cicik Sulastri.
Dalam UU tersebut juga mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Kendal Fransisca Tjokro Handoko sekaligus Genaeral Manager Hotel Sae Inn ikut menanggapi terkait UU KIA tersebut.
Ia mengaku sebagai pengusaha sekaligus ibu rumah tangga, dirinya menilai UU KIA tersebut menjadi hal yang membuat pro dan kontra.
“Dari sisi seorang ibu saya sangat mengapresiasi terkait UU KIA ini. Tapi sebagai seorang pengusaha aturan ini ada pro dan kontra. Apalagi di dunia usaha sekarang ada beberapa kasus setelah 6 bulan itu pasti sudah diisi sama orang baru. Nah ini menjadi rancu bagi perusahaan. Menurut saya ini masih banyak lagi yang digodog. Sehingga sama-sama menguntungkan bagi perusahaan dan ibu yang melahirkan,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)































