JEPARA, Lingkarjateng.id – Seminggu lebih setelah pemanggilan dan pemberian SP oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong Jepara, pada Kamis, 29 Mei 2025, pihak pengelola belum juga mengembalikan uang sewa kepada lara pedagang.
Sebelumnya, pengelola parkir diberi waktu selama 7 hari (setelah pemanggilan, red) oleh Disperindag Jepara untuk mengembalikan uang sewa kepada para pedagang.
Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Paksa PKL Tanda Tangan Surat Pernyataan
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza menyampaikan bahwa, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) kembali kepada pengelola parkir.
“Kalau sudah melebihi jangka waktu yang kita berikan, maka kita akan berikan SP lagi dan akan kita evaluasi, yang berujung pada pemutusan kontrak,” katanya.
Pihaknya pun akan melakukan pengawalan langsung pengembalian uang sewa kepada para pedagang.
“Kami juga melakukan pengawalan dengan turun langsung memantau proses pengembalian uang sewa itu,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































