PATI, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, dalam sidang yang digelar Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari tahanan dengan pidana pengawasan selama enam bulan.
Sidang putusan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan, sementara ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati area sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah, namun dijatuhi pidana pengawasan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” katanya.
Putusan tersebut disambut sorak gembira dari ribuan massa AMPB yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan di kompleks PN Pati.
Sejumlah tokoh nasional juga terlihat hadir memberikan dukungan. Salah satunya Inayah Wulandari Wahid, putri mendiang Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia bahkan sempat menyampaikan orasi di hadapan massa setelah sidang selesai.
Dalam orasinya, Inayah menilai bebasnya Botok dan Teguh menjadi momentum awal bagi masyarakat untuk terus mengawal demokrasi serta jalannya pemerintahan.
Ia menyebut keduanya sebagai figur yang berani menyuarakan kepentingan rakyat kecil.
“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman. Alhamdulillah mas Botok dan mas Teguh akan segera berkumpul dengan teman-teman. Ini artinya perjuangan baru akan dimulai lagi, masih banyak tugas yang menunggu,” kata Inayah.
Selain Inayah, sejumlah tokoh lain juga tampak hadir di PN Pati, di antaranya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, serta pengacara asal Surabaya, Cak Sholeh. Mereka turut mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Jurnalis: LingkarJatengGroup Network
Editor: Rosyid






























