BLORA, Lingkarjateng.id – Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyusul pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp376 miliar dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komang Gede Irawadi, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan TPP ASN sebagai langkah awal perumusan kebijakan.
Menurutnya, keputusan final terkait besaran TPP ASN akan ditentukan oleh Bupati Blora dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Akan kami hitung dulu. Setelah itu, dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk dibahas dengan DPRD. Keputusan ada di beliau dan dewan,” katanya di Blora, Minggu, 2 November 2025.
Komang mengungkapkan bahwa total TPP ASN di Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp300 miliar sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Blora Tahun 2025.
Dia menjelaskan, angka Rp300 miliar itu sudah mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan pemerintah pusat langsung ke rekening guru. Adapun TPP riil yang diterima ASN Pemkab Blora sebesar Rp78 miliar.
“TPP ASN yang riil, sekitar Rp78 miliar-an,” katanya.
Selain itu, Komang menyebut pihaknya saat ini masih menyesuaikan anggaran Pemkab Blora pasca pemotongan TKD. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyinkronkan kegiatan prioritas dengan program pemerintah pusat.
“Untuk itu kami meminta agar semua kepala OPD, menyinkronkan kegiatan prioritas-nya dengan program dari pusat. Sehingga kegiatan tersebut dapat dibiayai dari pemerintah pusat, dengan mengajukan proposal,” terang Komang.
Menurutnya, pemotongan TKD diperkirakan akan berdampak pada beberapa kegiatan OPD selama satu tahun anggaran, sehingga penting untuk tetap mengutamakan efisiensi tanpa mengurangi pelayanan publik.
“Kalau kegiatan rutin pasti bisa (ada kegiatan) dalam satu tahun, dengan tetap mengutamakan efisiensi. Sedangkan kegiatan yang menyentuh pelayanan masyarakat secara langsung, harus bisa selama satu tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































