REMBANG, Lingkarjateng.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) belum dapat memproses pencairan sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang, Drupodo mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.
“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa adanya aturan tersebut, proses pencairan belum bisa dilakukan.
Meski demikian, pihak BPPKAD memastikan anggaran THR bagi pegawai daerah telah dipersiapkan. Begitu aturan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, proses pencairan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S
































