JEPARA, Lingkarjateng.id – Satpol PP Kabupaten Jepara meminta tempat hiburan malam di wilayah setempat untuk tutup selama bulan Ramadhan 2025.
“Bagi pengusaha/pengelola hiburan malam, SPA dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santosa, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Trisno menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam itu ditujukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan terciptanya toleransi umat beragama di Jepara.
Selain itu, imbauan tersebut juga untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Jepara selama bulan Ramadhan.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha/pengelola restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang membuka usahanya siang hari untuk menata tempat usahanya agar tidak tampak terbuka.
Adapun untuk kafe yang menyediakan hiburan live musik malam hari hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB.
“Bagi pengusaha/pengelola hotel agar selektif menerima tamu/pengunjung, dan tidak memperjualbelikan/menjadikan sebagai tempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau narkoba,” katanya.
“Kami juga meminta para PKL (pedagang kaki lima) agar dalam melakukan aktivitasnya sesuai lokasi yang diperuntukkan untuk PKL dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penandatanganan surat edaran (SE) tentang operasional kegiatan usaha oleh Bupati Jepara.
“SE sudah ada, cuman masih nunggu tanda tangan dari Pak Bupati,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingakrjateng.id)































