Nama di KTP Maksimal 60 Huruf, Dindukcapil Demak: Masih Wacana
DEMAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, menyikapi tentang kebijakan nama di KTP maksimal 60 huruf dan ...
Read moreDetailsDEMAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, menyikapi tentang kebijakan nama di KTP maksimal 60 huruf dan ...
Read moreDetailsPATI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono mengatakan bahwa, sejauh ini tidak ada permasalahan yang ...
Read moreDetailsLingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Admindukcapil (Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil) yang menjadi identitas anak saat berusia 0-17 ...
Read moreDetailsLingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Kartu ini bisa ...
Read moreDetailsLingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA juga disebut ...
Read moreDetailsJEPARA - Pemkab Jepara luncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kantor Kecamatan Nalumsaru, Rabu (19/1). Alat ini untuk memudahkan masyarakat ...
Read moreDetails
Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang
© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya
© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya