Pati (lingkarjateng.id) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, turut hadir menyaksikan sidang putusan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA pada Kamis (5/3).
Menurut Tiyo, kehadiran mahasiswa dalam sidang tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memiliki dampak luas terhadap demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Ia menilai perkara yang menjerat Botok dan Teguh tidak hanya sebatas persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk bersuara dan melakukan kritik terhadap kekuasaan.
“Hari ini kita bersolidaritas karena penegakan hukum yang justru menjadi alat bagi kekuasaan ketika menghukum rakyatnya,” ujar Tiyo jelang sidang di PN Pati pada Kamis (5/3).
Tiyo juga menyoroti latar belakang peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut. Menurut dia, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah pada saat itu.
Ia menilai dalam konteks tersebut, para terdakwa justru berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat. Bahkan, Tiyo mengibaratkan konflik yang terjadi sebagai pertarungan antara pihak yang memperjuangkan kepentingan rakyat dengan kekuasaan yang dianggap bermasalah.
“Dalam posisi dunia antara yang baik dan yang buruk, maka yang melawan ketidakadilan seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Tiyo juga menyoroti pasal yang dikenakan kepada para terdakwa terkait pemblokiran jalan saat aksi demonstrasi.
Mahasiswa kelahiran Kota Kretek itu menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji secara lebih cermat agar tidak serta merta digunakan untuk menjerat masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di ruang publik.
Menurutnya, banyak aktivitas masyarakat yang juga berpotensi menutup jalan, namun tidak selalu diproses secara hukum. “Kalau setiap yang menutup jalan harus dikriminalisasi, maka banyak kegiatan masyarakat lain juga bisa terkena pasal yang sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tiyo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Ia menilai sidang ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga akan menjadi tolok ukur bagi publik terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Apapun putusan hari ini akan menjadi tolak ukur secara nasional. Apakah hukum masih bisa diharapkan atau tidak,” ungkapnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.***
Jurnalis : Fahturohman
Editor : Fian






























