PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafruddin meminta persoalan penahanan ijazah siswa diselesaikan secara bijak. Ia menegaskan jika ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan.
Menurutnya, kasus penahanan ijazah mengarah pada praktik dugaan pungli. Sebab siswa diharuskan membayar sejumlah uang terlebih dahulu jika ingin mengambil ijazah.
“Ijazah itu hak siswa. Setelah mereka menyelesaikan kewajiban belajar dan dinyatakan lulus, maka wajib diberikan. Jangan sampai masa depan anak-anak terhambat hanya karena persoalan iuran,” tegasnya, Jumat 6 Maret 2026.
SMP Negeri di Pati Diduga Tahan Ijazah Siswa gegara Belum Lunasi Uang Gedung
Penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap masa depan siswa. Ia pun mendorong dinas terkait tegas melarang iuran tambahan yang memberatkan orang tua siswa.
“Kita berharap tidak ada lagi iuran-iuran lain yang membebani wali murid. Pendidikan harus bisa diakses secara adil dan tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S
































