PATI, Lingkarjateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, Rabu, 3 September 2025.
Torang Manurung dihadirkan untuk didalami terkait pengangkatannya sebagai ketua dewas, serta kaitannya dengan pemberhentian ratusan honorer RSUD Soewondo Pati.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo pada sidang meragukan kapasitas Manurung sebagai ketua dewas lantaran selama sidang Manurung memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan pansus.
Salah satunya perihal pengangkatan Manurung sebagai ketua dewas apakah melalui tahapan yang berlaku atau bukan.
Pansus Hak Angket DPRD Pati Periksa Skema Tes Honorer RSUD Soewondo
Bandang berpendapat penunjukan ketua dewas bukan karena kapasitasnya, melainkan faktor politik berupa kedekatan Manurung dengan Bupati Pati Sudewo.
Sebab, kata Bandang, pelantikan Manurung dilakukan pada 3 Maret berbarengan dengan dikeluarkannya hospital by law atau peraturan internal rumah sakit oleh Bupati Sudewo.
“Kami tanyakan apakah dewas itu SK-nya dari Pak Bupati, dijawab tanggal 3 Maret dilantik menjadi dewas. Akan tetapi apakah tahapan menjadi dewas itu dilalui? Kami khawatir SK-nya bapak ini bodong, makanya kami tanyakan,” kata Bandang.
Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Sudewo Bahas PHK Honorer RSUD Soewondo
Pansus juga mencecar Manurung terkait pemberhentian ratusan honorer RSUD Soewondo. Pertanyaan tersebut tidak dijawab secara jelas dan terkesan Manurung tidak mengetahui kebijakan itu.
“Kemarin ada temuan pemberhentian ratusan honorer RSUD Soewondo, apakah dewas ini mengetahui. Ada yang tes ketahuan nyontek, ini dewas tau tidak,” imbuh politisi dari PDIP itu.
Selain itu, kata Bandang, Manurung tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan sehingga menurut tidak layak jika mengisi posisi dewas.
Temuan-temuan dalam sidang hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo akan menjadi bahan yang diserahkan ke Mahkamah Agung.
Adapun 12 dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo yang akan ditelusuri pansus hak angket, meliputi:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Pansus menilai sederet kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh keterangan dan bukti akan diperiksa secara mendalam.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























