PATI, Lingkarjateng.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana, Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang digelar terbuka untuk umum dan dihadiri berbagai masyarakat, juga massa dari Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB).
Proses sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik di Ruang Cakra.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Teguh dan Botok dengan masa pengawasan selama enam bulan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Fauzan membacakan putusan sidang, Kamis, 5 Maret 2026.
Selanjutnya, Fauzan menyatakan bahwa kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” sambungnya.
Putusan sidang disambut baik oleh massa AMPB yang hadir dan mengikuti proses persidangan sejak awal.
Sidang terhadap dua pentolan AMPB ini juga turut dihadiri berbagai tokoh, seperti mantan Wakapolri Komjen pol (purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, dan Cak Sholeh pengacara kondang dari Surabaya, serta putri Presiden ke-4 RI Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid.
Inayah pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadirannya pada sidang hari ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap masyarakat dalam mengawal demokrasi.
Selain itu, Inayah mengatakan bahwa bebasnya Botok dan Teguh adalah awal dari perjuangan masyarakat dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan. Ia meyakini, keduanya adalah sosok yang dengan lantang memihak kepada masyarakat kecil dan melakukan perlawanan terhadap kedzaliman penguasa.
“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman. Alhamdulillah Mas Botok dan Mas Teguh akan segera berkumpul dengan teman-teman. Ini artinya perjuangan baru akan dimulai lagi, masih banyak tugas yang menunggu,” kata Inayah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































