Kudus (lingkarjateng.id) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Kampus. Dalam surat edaran ini, pemerintah memberikan arahan terkait penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Tujuannya yakni untuk mendukung upaya pemerintah dalam efisiensi penggunaan energi. Kebijakan efisiensi kerja tersebut diharapkan dapat disesuaikan oleh masing-masing perguruan tinggi tanpa mengurangi kualitas dalam proses pembelajaran.
Sejumlah poin utama yang ada dalam surat edaran itu, antara lain imbauan agar dosen bisa melakukan work from home (WFH) sehari dalam sepekan. Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.
Kebijakan perkuliahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, namun pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.
Tidak hanya itu saja, SE tertanggal 2 April 2026 juga menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi. Misal untuk kegiatan bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik didorong untuk diselenggarakan secara daring.
Surat edaran ini pun ikut menjadi perhatian dari kalangan mahasiswa. Pasalnya, kebijakan ini dinilai bisa melemahkan ruang demokrasi di lingkungan perguruan tinggi jika tidak diterapkan secara tepat.
Menyikapi hal itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK), Nurrohmah Tanaya Kusuma Dewi mengatakan bahwa kebijakan baru ini tidak bisa dibaca secara netral begitu saja karena lahir dari konteks krisis energi.
Menurutnya, jika kebijakan ini sekedar diikuti tanpa melihat konteksnya, bisa jadi menggeser fungsi kampus sebagai ruang akademik menjadi tempat efisiensi birokrasi semata.
“Jika hanya melihat tujuan efisiensi energi saja, dikhawatirkan bisa merubah arah kampus yang menjadi ruang demokrasi. Interaksi mahasiswa menjadi berkurang, melemahkan diskusi hingga degradasi pembelajaran,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ini bisa menjadi problematik jika tidak diterapkan secara demokratis dengan melibatkan berbagai pihak. Tanaya menyebut, mahasiswa berpotensi jadi korban eksperimen kebijakan tanpa dilibatkan dalam evaluasi nyata.
“Kebijakan kampus harusnya lahir dari dinamika akademik. Jika mahasiswa tidak dilibatkan, maka ini bukan transformasi tapi justru penyeragaman. Padahal sejarah kan membuktikan bahwa kampus berkembang melalui kritik dan konflik intelektual. Jika kebijakan dijalankan begitu saja, ruang demokrasi di lingkungan akademik bisa menyempit secara halus,” paparnya.
Ia berharap jika memang SE ini serius untuk diterapkan di lingkungan kampus, maka mahasiswa harus ikut dilibatkan sebagai subjek dalam membahas arah kebijakannya.
Terkait WFH bagi dosen dan pembelajaran jarak jauh, mahasiswa Program Studi Psikologi Semester 6 ini menilai bahwa kebijakan tersebut justru tidak efisien. Menurutnya, pembelajaran secara hybrid berpotensi besar membuat mahasiswa menjadi tidak fokus belajar dan bisa saja tidak sepenuhnya paham.
“Mengacu pengalaman saat Covid-19 lalu, mahasiswa bisa beranggapan bahwa mereka tidak harus berangkat ke kampus untuk mendapat ilmu. Sehingga berpotensi menyepelekan pembelajaran yang seharusnya bisa diterima dengan baik,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Muria Kudus (UMKU), Islami mengatakan, bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan SE transformasi budaya kerja kampus itu.
“Tujuannya SE ini kan efisiensi penggunaan energi. Di beberapa kampus lainnya memang sudah ada yang menerapkan, tapi UMKU masih mengkaji terkait SE ini terlebih dulu,” katanya.
Dikatakan, sebagian besar program studi di UMKU perlu dilakukan secara tatap muka karena berkaitan dengan pembelajaran tentang kesehatan. Diantaranya, pembelajaran perlu memanfaatkan laboratorium hingga praktik klinik di luar kampus.
“Ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk WFH. Kalau diterapkan perlu dikaji dulu prodi-prodi mana yang WFH. Termasuk pegawai lainnya juga perlu dikaji dulu karena sebagian besar pegawai kami itu dosen. Lalu, mahasiswa juga lebih ingin untuk pembelajaran tatap muka langsung,” tuturnya.
Meski demikian, sejumlah program UMKU sebetulnya sudah mendukung kebijakan terkait efisiensi energi. Contohnya mulai mengurangi kegiatan perjalanan dinas luar. “Kami juga memiliki program kuliah yang mayoritas dilakukan secara daring, yakni seperti program Kerja Sambil Kuliah (KSK) dan Rekognasi Pembelajaran Lampau (RPL),” imbuhnya.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Fian
































