KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pengemis hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut laporan masyarakat keberadaan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (pgot) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meresahkan warga setempat.
Kasi Kewasdaan Dini Satpol PP Kendal, Umar Said,menjelaskan bahwa timnya melakukan penindakan dan penegakan hukum terkait laporan warga soal adanya PGOT dan ODGJ yang meresahkan di Desa Karangtengah dan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan di Desa Karangtengah dan Sarirejo yang meresahkan masyarakat selama ini. Sehingga hari ini kita langsung datang ke lokasi,” ujar Said, Selasa, 3 Maret 2026.
Penertiban pengemis hingga ODGJ dilaksanakan sesuai Perda Kabupaten Kendal Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal, Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kendal dan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Said mengatakan menerjunkan 22 personel untuk melakukan penyisiran di Desa Karangtengah dan Sarirejo.
“Kami terjunkan 22 personel yang kita menjadi dua untuk menyusuri sepanjang jalan di wilayah tersebut,” terangnya.
Adapun operasi ini dilaksanakan berkala tidak hanya selama bulan Ramadhn, dengan tujuan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kendal.
“Kita melaksanakan kegiatan ini secara kontinyu, tidak hanya selama bulan Ramadan saja,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan operasi penegakan ini dapat mengurangi gangguan-gangguan yang meresahkan yang ada di lingkungan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini harapannya masyatakat merasa nyaman dan tentram serta tidak ada gangguan-gangguan. Karena keamanan dan ketertiban umum itu sangat dibutuhkam sekali,” tambahnya.
Said mengimbau masyarakat yang ingin mengadukan terkait PGOT ataupun ODGJ yang meresahkan segera melaporkan ke kantor Satpol PP.
“Masyatakat bisa melaporkan ke kami Satpol PP, kemudian nanti ada pendampingan dari desa. Dan yang ODGJ kita kirimm ke rumah sakit dan yang PGOT kita kirim ke Dinas Sosial,” tandasnya.
Sementara seorang perangkat desa Karangtengah, Iman, membenarkan adanya ODGJ yang berkeliaran dan cukup meresahkan masyarakat setempat.
“Iya memang cukup meresahkan. Harapannya nanti bisa ketemu dan bisa dilakukan penanganan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























