KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kendal kembali menggelar penertiban reklame pada Senin, 2 Maret 2026. Kali ini kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Brangsong.
Penertiban reklame merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sejumlah reklame yang dinilai melanggar ketentuan diturunkan petugas dari berbagai titik, terutama di ruas jalan utama dan kawasan pertokoan.
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP dan Damkar Kendal, Umar Said, mengatakan bahwa penertiban reklame rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan.
“Penertiban ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2015. Di wilayah Brangsong, kami menemukan beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Umar Said di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain reklame tidak berizin, reklame yang berizin namun pemasangannya melanggar aturan seperti dipasang melintang di jalan, serta reklame yang masa berlakunya telah habis namun belum diperpanjang.
Menurut Umar, sebelum dilakukan penindakan, tim Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu melakukan patroli dan pendataan. Dari hasil patroli tersebut, petugas mengidentifikasi titik-titik reklame bermasalah dan memberikan peringatan kepada pemiliknya.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif. Ada tahapan patroli dan pemberitahuan lebih dulu. Namun jika tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penertiban sesuai prosedur,” tegasnya.
Umar Said menyampaikan bahwa keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika konstruksinya tidak kokoh atau dipasang di lokasi yang mengganggu pandangan.
Satpol PP dan Damkar Kendal mengimbau para pelaku usaha di Kecamatan Brangsong agar tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa






























