KENDAL, Lingkarjateng.id – Partai Non Parlemen (PNP) Kabupaten Kendal menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasalnya, dalam amar putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan parti politik tanpa kursi DPRD bisa mengusung bakal calon kepala daerah menggunakan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Kendal, Didik Junaidi, mengatakan bahwa partainya bersama partai non parlemen lain di kabupaten setempat kini memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Kendal 2024.
“Kami sangat berterima kasih kepada MK yang sudah menjunjung tinggi martabat demokrasi di Indonesia, sehingga kami bisa ikut berkontribusi dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Didik pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Partai Gelora sendiri saat ini tergabung dalam PNP Kabupaten Kendal bersama Partai Ummat, Partai Prima, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hanura. Kedelapan partai tersebut diketahui tidak memperoleh kursi DPRD Kendal pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.
“Tentunya kami akan memanfaatkan peluang yang baik ini sebagai dasar hukum kami untuk mencari, mengusung, atau mendukung calon kepala daerah yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Kendal. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkiprah memajukan Kabupaten Kendal,” tegas Didik yang juga Ketua PNP Kabupaten Kendal.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan para anggota PNP Kabupaten Kendal untuk segera merumuskan langkah-langkah selanjutnya terkait hasil putusan MK tersebut.
“Rencananya hari ini atau besok kami akan segera berkumpul untuk merumuskan langkah-langkah yang bisa kami ambil menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” ucapnya.
Ia berharap, partai koalisi PNP Kabupaten Kendal bisa bersama-sama menciptakan sebuah perjalanan politik yang baik di Pilkada Kendal 2024. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)





























