SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwil Ditjenpas Jateng) bersama Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (KSPP) Kemenko Kumham Imipas menggelar sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jateng, Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Semarang itu dihadiri para Pejabat Administrator serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Karesidenan Semarang.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jateng, Herliadi, menegaskan pentingnya menyamakan langkah menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Dengan adanya penyelarasan seperti ini, saya berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi perubahan kebijakan dan dinamika pelayanan pemasyarakatan ke depan,” ujarnya.
Asisten Deputi KSPP Kemenko Kumham Imipas, Dwi Nastiti, menjelaskan peran kementeriannya dalam memastikan kesiapan pemasyarakatan menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyampaikan bahwa pemasyarakatan akan memegang peran strategis dalam penerapan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penguatan keadilan restoratif.
“Implementasi KUHP baru menuntut kita untuk bergerak lebih cepat dan lebih terintegrasi. Kemenko Kumham Imipas hadir sebagai koordinator untuk memastikan seluruh kebijakan dan layanan pemasyarakatan berjalan selaras, berbasis data, dan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah,” jelasnya.
Editor: Rosyid
































