SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan. Khusus untuk tarif parkir sepeda motor naik 100 persen dari tarif sebelumnya Rp.1000.
Kasi Bina Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, Bagus Arifianto, mengatakan bahwa kenaikkan tarif parkir di Salatiga sudah ditetapkan. Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti kenaikan tarif parkir tersebut akan diberlakukan mulai kapan.
“Saya belum tahu kapan diberlakukan. Sebelum diberlakukan akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat,” katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Menurut Bagus, sosialisasi tersebut selain untuk memberitahukan kebijakan tarif parkir kepada masyarakat sekaligus menyerap saran dan kritik membangun dari masyarakat.
“Nanti saran dan kritik masyarakat bisa disampaikan ke Dishub. Kami juga membuka layanan aduan,” ujarnya.
Kenaikkan tarif parkir di Salatiga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan, kata Bagus, sejumlah juru parkir (jukir) akan didata ulang untuk dibina agar bisa bekerja dengan baik.
Dalam peraturan parkir, semua jukir diwajibkan memberi karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran. Pemberian karcis parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan dituangkan dalam perjanjian kerja pengelolaan parkir.
Kewajiban pemberian karcis ini untuk menghormati pengguna jasa dan mengantisipasi juru parkir liar.
“Ini berlaku di semua tempat parkir resmi yang ada di Kota Salatiga. Tujuannya, untuk mengantisipasi kebocoran dan mengetahui jumlah riil pendapatan parkir,” terangnya.
Menurut Bagus, peningkatan pelayanan di bidang parkir ini juga sekaligus untuk menjawab adanya keluhan masyarakat yang setiap parkir tidak diberi karcis.
“Jika ada jukir yang melanggar ketentuan ini, langsung laporkan kepada kami. Kami sudah memasang kotak pengaduan terhadap ulah dan perilaku juru parkir di lapangan yang melanggar,” pungkasnya.
Adapun rincian penetapan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Salatiga diantaranya tarif parkir sepeda motor naik sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya senilai Rp1.000 atau menjadi Rp2.000 per unit per parkir.
Sedangkan tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir. Kemudian tarif parkir kendaraan bermotor roda enam naik menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)