SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dua warga Tingkir, Kota Salatiga berinisial AA dan AR diduga mencuri 45 ban sepeda motor berbagai merek dan tipe di Bengkel Surabaya Ban, Randuacir, Argomulyo, Kota Salatiga.
Pelaksana tugas harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhmat Putri, menjelaskan kedua pencuri ban itu telah diringkus. Penangkapan AA dan AR itu berdasarkan laporan pemilik bengkel yang kehilangan puluhan ban.
“Dari hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Junia, Selasa, 4 Juni 2024.
Polres Salatiga juga mengamankan barang bukti antara lain ban motor dan mobil pick up yang menjadi transportasi untuk melancarkan aksi pencurian.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan kasus pencurian ban tersebut saat ini masuk tahap penyidikan.
Diketahui selain mencuri 45 ban sepeda motor berbagai merk, kedua tersangka juga mencuri 3 velg racing motor.
“Total kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp12 juta. Kini tersangka kami tahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)