SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kebakaran rumah milik Painem di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa, 29 April 2025 ternyata sengaja dibakar oleh seseorang. Hal itu terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti adanya unsur tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mengakibatkan kerugian materiil atau barang.
Setelah melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang diduga pelaku pembakaran rumah. Akhirnya terduga pelaku, yakni Dani Alias Ferdi (37) warga Jalan Sawojajar, Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, sesaat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, antara korban dan terduga pelaku terjadi cekcok. Diketahui, pelaku sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok.
“Atas dasar itu, kami menangkap terduga pelaku. Kini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” terangnya, Rabu, 30 April 2025.
Ia menyebutkan, dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga setelah dilakukan penyelidikan ternyata sengaja dibakar oleh terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)