SEMARANG, Lingkarjateng.id – Saksi sidang Mbak Ita mengungkapkan adanya sejumlah uang yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Eko Yuniarto dalam sidang kasus korupsi atau dugaan penyuapan dan gratifikasi oleh Martono Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi) Semarang kepada Mbak Ita dan Alwin.
Selain Eko Yuniarto Camat Gayamsari, dalam sidang tersebut juga hadir Suroto Camat Genuk dan Ronny Tjahjo Nugroho Camat Semarang Selatan.
Saat ditanya terkait siapa saja yang mendapat uang pengondisian proyek oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Eko menjelaskan bahwa diantaranya adalah oknum Kejaksaan dan Polrestabes.
“Izin. Kami ke institusi tetapi melalui personal. Kami hanya menyatakan untuk yang dua lembaga, Bapak. Yaitu yang satu di Polrestabes, yang satunya adalah di Kejaksaan,” ujar Eko dalam sidang tersebut pada Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa oknum-oknum tersebut memiliki jabatan yang berpengaruh terhadap kasus-kasus korupsi.
“Jadi yang Kejaksaan Kasi Intel. (Kalau) Polrestabes izin, Kanit Tipikor,” ujarnya.
Saksi Sebut Suami Mbak Ita Minta Rp 16 Miliar ke Camat se-Kota Semarang
Sedangkan saat ditanya terkait siapa yang memerintahkannya untuk menyerahkan uang tersebut, Eko menjawab adalah Ade Bakti eks Camat Gajah Mungkur.
“Siap, pada waktu Pak Ade Bakti, bahwa itu dari Pak Martono untuk diserahkan ke sana. Mohon izin pada waktu itu Pak Martono juga menyampaikan bahwa untuk yang menyerahkan adalah diharapkan dengan ketua paguyuban langsung,” ujarnya.
Eko mengaku bahwa dirinya dan Ade Bhakti menyerahkan uang tersebut kepada oknum-oknum yang ada di Kejaksaan dan Polrestabes.
“Saya dan Pak Ade pada waktu itu, tetapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak-pihak institusi itu, bahwa yang bersangkutan minta yang menyerahkan adalah dari Ketua Paguyuban bukan dari Gapensi,” ujar Eko.
Kemudian, saat ditanya tentang apakah penyerahan tersebut merupakan perintah daripada Mbak Ita, Eko menjawab bahwa tidak ada perintah.
“Tidak ada (perintah dari Bu Ita). Untuk menyerahkan itu, dari Pak Martono untuk menyerahkan melalui Pak Ade,” tuturnya.
Selanjutnya Eko juga mengungkapkan bahwa pemberian jatah tersebut juga telah dilakukan oleh Ketua Paguyuban yang terdahulu, ia mengaku hal tersebut telah turun menurun.
“Siap. Izin menyampaikan bahwa memang sejak dulu memang ada kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan untuk para pejabat Forkopimda. Jadi kami hanya meneruskan itu. Mohon izin. Kami hanya mengikuti itu untuk nominal ini sudah disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh yang sebelum-sebelumnya,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum Martono, Nur Seto menyatakan bahwa nominal yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan oknum Polrestabes ada dikisaran Rp 160 Juta.
“Masuknya gratifikasi, nominalnya sekitar Rp 160 an (juta) ya. Kalau dari keterangan saksi memang sudah diserahkan ke Kepolisian, termasuk ke Kejaksaan,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)