SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polisi akhirnya menangkap seorang laki-laki berinisial APP (37) warga Dadimulyo, Kabupaten Klaten dan perempuan berinisial YA (43) warga Tretes, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali karena terbukti memiliki narkoba jeni abu dan pil ekstasi.
Kedua pelaku yang belakangan diketahui merupakan pasangan nikah siri ini, ditangkap di sekitar rumah kontrakannya, Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.
Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di salah satu rumah kontrakan tersebut, maka Polres Salatiga melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasutri terebut diamankan.
Keduanya pun sempat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Saat proes penggeledahan petugas menemukan sabu seberat 11,51 gram dan 16 butir pil ekstasi.
“Saat dilakukan interogasi mereka memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Barang tersebut disimpan di rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti yang dimaksud,” kata Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Kompol Asikin, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Keduanya kemudian digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan pil ekstasi dan sabu serta berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga, keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)