SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan klarifikasi secara daring kepada Wali Kota Salatiga periode 2017 – 2022 Yuliyanto pada Selasa, 19 September 2023 terkait pelaporan terhadap Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi yang diduga melanggar netralitas ASN.
Klarifikasi dilakukan oleh lima anggota Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN.
“Klarifikasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama 30 menit. Satu orang anggota pokja menanyakan satu-dua pertanyaan,” kata Yuliyanto.
Hadiri Konsolidasi PDIP, Pj Wali Kota Salatiga Resmi Dilaporkan ke KASN
Yuliyanto mengaku bisa menjawab semua pertanyaan dari anggota Pokja KASN dengan lancar karena dia berpendapat laporan yang dilayangkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 itu berdasarkan fakta.
“Laporan saya yang utama dasarnya pemberitaan media yang memberitakan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menghadiri konsolidasi internal PDI Perjuangan di Hotel Padma Semarang. Selanjutnya, wartawan meminta komentar saya terkait kehadiran Pj Wali Kota Salatiga di acara internal PDI Perjuangan,” ujarnya.
Dia menyatakan, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi adalah ASN yang harus menjunjung netralitas dan patuh aturan.
“Kalau datang itu sudah melanggar SKB Mendagri, Menpan-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” bebernya.
Dinilai Tak Netral, Gerindra bakal Laporkan Pj Wali Kota Salatiga ke KASN
Saat pemeriksaan, Yuliyanto juga ditanya bukti lain soal potensi ketidaknetralan yang dilakukan Pj Wali Kota Sinoeng N. Rachmadi.
“Saya menginformasikan bahwa Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi menjadi follower media sosial salah satu partai, yakni PDI Perjuangan,” paparnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Sinoeng selaku ASN telah melanggar SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Yuliyanto mengatakan, motivasi dirinya melaporkan Sinoeng yakni untuk memberi pembelajaran terkait netralitas ASN.
“Kenapa ini laporannya ke KASN dan bukan Bawaslu, karena kami menyoroti soal netralitas. Bukan semata di pelanggaran pemilu. Kenapa hanya Pj Salatiga yang dilaporkan, karena ini menjadi pembelajaran. Jadi diharapkan nanti ASN di Salatiga dan Indonesia pada umumnya tetap netral selama tahun politik ini,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)