SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kurang dari sebulan hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024, beredar kabar dugaan money politic atau politik uang di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Menurut informasi masyarakat, salah satu calon legislator di Salatiga membagikan amplop berisi uang senilai Rp150.000 kepada sejumlah pemilih, masing-masing satu amplop.
Mendapati informasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga langsung mengambil langkah untuk melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
“Kami akan meminta Panwascam dan PKD (Panwaslu Kelurahan/Daerah) untuk melakukan investigasi mengenai kebenaran kabar itu,” ujarnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Djayusman menegaskan, apabila caleg terbukti melakukan politik uang maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pidana.
“Kalau terbukti, sanksinya pidana. Terkait pencalonannya nanti akan tergantung putusan pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djayusman mengatakan bahwa peserta Pemilu 2024 di Salatiga diikuti 270 caleg yang diusung partai yang akan memperebutkan 25 kursi legislatif.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi menyampaikan bahwa terkait antisipasi praktik money politic, Bawaslu Kota Salatiga sudah melakukan edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Seperti kegiatan sosialisasi pendidikan politik yang digelar Bawaslu di lingkungan Sarirejo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo pada beberapa hari lalu yang menyasar puluhan pekerja tempat karaoke.
“Dalam sosialisasi, kami juga menekankan bahaya politik uang. Kami imbau masyarakat untuk tidak menerima atau terlibat money politic. Sebab jika terbukti, sanksinya pidana,” kata Lukman. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)