BLORA, Lingkarjateng.id – Pihak RS PKU Muhammadiyah Blora perlu bersurat ke kepolisian jika ingin melanjutkan proyek pembangunan pasca insiden maut jatuhnya lift crane pada Februari 2025.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan meskipun pengerjaan kembali proyek yang telah berhenti lebih dari dua bulan itu tidak memerlukan rekomendasi dari kepolisian namun pihak RS PKU Muhammadiyah harus mengajukan permohonan ke polres.
“Harus ada surat pengajuan permohonan untuk melanjutkan proyek dari pihak Muhammadiyah yang ditujukan ke Polres,” ujar Wawan.
Selain itu polres juga akan tetap memantau terkait sistem penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
“Nanti pada hari pertama kita (Polres Blora) akan mendatangi lokasi proyek untuk memastikan keamanan pekerja. Sehingga diharapkan insiden serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.
Polisi Kantongi 10 Bukti Kasus Kecelakaan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora
Sementara itu Ketua panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, menjelaskan bahwa pihknya masih mempersiapkan K3 sebelum melanjutkan pembangunan.
“Masih persiapan untuk K3,” ucap Sugiyanto.
Pihaknya juga belum bisa menentukan target pengerjaan proyek pembangunan kembali.
Walau proyek RS PKU Muhammadiyah Blora mandek, namun terpantau masih ada pekerja di lokasi pembangunan. Terkait hal ini Sugiyanto menyampaikan bahwa sedang dalam proses penutupan bangunan demi keamanan pekerja.
“Ya ini pekerjaan untuk persiapan penutupan bangunan untuk keamanan (pekerja di lingkungan proyek),” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora mandek lebih dari dua bulan, sejak insiden maut pada Sabtu, 8 Februari 2025. Terdapat 13 pekerja menjadi korban. Lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainya mengalami luka serius.
Kasus ini masih dalam pendalaman, pihak Polres juga segera melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan kerja jatuhnya lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora tersebut. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)


































