DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-31 masa sidang kedua tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Jumat, 29 Agustus 2025.
“Raperda tentang Perubahan APBD 2025 ini telah kami setujui bersama Bupati Demak, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan Badan Anggaran bersama tim anggaran, pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi gubernur,” ujar Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah pada tanggal 4 Agustus 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD untuk dilakukan pembahasan bersama.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pembahasan bersama, dan alhamdulillah pada hari ini telah dicapai kesepakatan untuk persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar dia.
Bupati berharap seluruh program kebijakan dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
“Kita berharap pada tahun 2025 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah disepakati bersama Raperda Perubahan APBD ini 2025 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Demak,” harapnya.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S

































