KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna pada Senin, 10 Juni 2024. Rapat tersebut dihadiri jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus dan para anggota, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna tersebut membahas Penjelasan Bupati terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Penjelasan Enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam rapat tersebut, penjelasan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie.
Apresiasi diberikan Pj Bupati Kudus untuk DPRD Kabupaten Kudus atas komitmen dan kerja samanya dalam membahas dan menyelesaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM., mengatakan, penyusunan RPJPD 2025-2045 harus dilakukan bersama-sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
“Penyusunan RPJPD di Kabupaten Kudus ini harus dilakukan bareng-bareng, termasuk dengan para ahli. Ini agar sesuai dengan prioritas daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap H. Masan, SE., MM.
RPJPD 2025-2045 ini selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Kudus.
Sebagai informasi, RPJPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Adanya penyusunan RPJPD ini digunakan untuk perencanaan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan lima tahunan. Penyusunan RPJPD ini pun harus melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi serta disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah.
Selanjutnya, RPJPD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Usai penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045, rapat paripurna dilanjutkan dengan penjelasan DPRD tentang enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.
Penjelasan enam ranperda prakarsa ini dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus Ahmad Khoiril Badawi.
“Enam ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus di antaranya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Lalu Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Kemudian Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir,” sebutnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)






























