SEMARANG, Lingkarjateng.id – Puluhan warga Kabupaten Pati mendatangi Markas Polda Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang pada Rabu, 19 November 2025. Kedatangan mereka untuk menjenguk serta menanyakan perkembangan proses hukum dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.
Massa datang membawa sejumlah spanduk dukungan bertuliskan “Bebaskan Aktivis Kami Botok dan Teguh”, “Rakyat Kecil Bicara Diancam Melebihi Koruptor”, hingga “Pati Bersatu Dukung Botok Teguh”, sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua warga tersebut.
Koordinator aksi, Cak Ulil, mengatakan pihaknya telah berdialog dengan penyidik Subdit 1 Reskrim Polda Jateng untuk menanyakan status hukum rekannya.
“Tadi kami bertemu dengan Reskrim Polda Subdit 1. Poinnya, status Mas Botok dan Teguh masih ditangani oleh Polresta Pati dan di Polda hanya titipan,” jelas Cak Ulil.
Ia menyebut pihak kepolisian memberi sinyal positif mengenai kemungkinan rekonsiliasi.
“Untuk rekonsiliasi harus ada kedua belah pihak. Dan dari Polda tadi responsif serta siap menjembatani,” ujarnya.
Ditanya soal pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mendukung rekonsiliasi demi meringankan perkara keduanya, Cak Ulil mengaku belum mendapat informasi resmi.
“Saya tidak tahu. Kalaupun ada tawaran itu, kami belum bisa menjawab,” ujarnya.
Ulil juga mengungkapkan rombongannya berkonsultasi mengenai prosedur penangguhan penahanan.
Menurutnya, penyidik menjelaskan bahwa langkah tersebut memerlukan surat resmi dari keluarga yang diajukan kepada Polresta Pati.
“Baru diberikan gambaran soal mekanismenya. Belum kami buat, nanti kuasa hukum kami yang akan membantu,” tambah Cak Ulil.
Sementara itu, perwakilan LBH Semarang, Cornelius Gea, menyoroti kinerja Polda Jateng yang dinilai terlalu mudah memproses laporan pidana terhadap warga yang menurutnya tidak memiliki unsur tindak pidana..
“Kemarin juga teman-teman petani dari Sumberejo, Batang, dan lainnya mengalami hal sama. Kasus yang seharusnya tidak sampai ke ranah hukum malah dipidanakan,” ujar Gea.
Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya lebih selektif dalam menentukan perkara yang layak diproses.
“Mas Botok dan Teguh tidak layak dibawa ke Polda karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























