SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan sistem parkir elektronik dalam waktu dekat ini. Guna melancarkan realisasinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan sosialisasi kepada sejumlah juru parkir.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan kepada 34 juru parkir di tepi ruas jalan umum. Materinya terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir.
Kebijakan penggunaan aplikasi tersebut, berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat. Selain itu, bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan meningkatkan pembayaran non tunai.
Pemkot Semarang Tegaskan Temuan Omicron Bukan Klaster Sekolah
“Untuk tahap awal rencana uji coba parkir elektronik diterapkan di beberapa titik ruas tepi jalan umum di Kota Semarang. Nantinya, secara bertahap lokasi atau titiknya akan ditambah lagi berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dari petugas kami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/1).
Di samping itu, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa dalam sosialisasi teknis penggunaan parkir elektronik, pihaknya menggandeng aplikator. Pihaknya juga sudah meminta izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam pelatihan ini para jukir (juru parkir) dilatih untuk menggunakan aplikasi pelatihan parkir elektronik itu. Sehingga pembayaran masyarakat sementara dengan pembayaran digital yakni Qris,” jelasnya.
Pemkot Semarang akan Bangun Masjid Raya di BSB
Dia berharap, nantinya juru parkir bisa terbiasa melakukan pembayaran non tunai. Seperti menggunakan bisa e-money dan kartu tol. “Harapannya, Jukir bisa mengaplikasikan di lapangan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, parkir elektronik tersebut akan disiapkan di 34 titik di Ibu Kota Jawa Tengah. Beberapa di antaranya yakni ruas Jalan Mataram dan Kawasan Pecinan. Adapun pemilihan lokasi parkir elektronik tersebut karena ruas jalannya mudah dipantau secara langsung mulai pagi hingga sore hari. Sehingga pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan setiap saat agar penerapannya maksimal. “Untuk hasil pendapatan yang diperoleh nantinya langsung ditransfer, dananya pembagian retribusi untuk jukir masuk ke rekening masing-masing. Setiap hari paling lambat pukul 20.00 WIB, jukir bisa mendapatkan hasil retribusinya parkir di rekeningnya,” jelasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)