PATI, Lingkarjateng.id – Denda pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Bumi Mina Tani menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten sebanyak Rp 97 juta. Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, jumlah tersebut terkumpul sejak Januari hingga akhir Oktober.
Sugiyono mengaku, denda ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai PAD non pajak. Untuk pemanfaatan akan digunakan untuk dana pembangunan daerah.
“Kita masukkan kas daerah. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Sugiyono.
Denda ini diperoleh sebelum dan sesudah kenaikan denda bagi pelanggar Prokes. Sebelum kenaikan, pihaknya memperoleh denda sebesar Rp 91 juta. Setelah kenaikan yang terjadi sejak 1 Oktober, pihaknya hanya memberikan denda kepada 6 pelanggar protokol kesehatan.
“Selama kenaikan denda baru terjaring 6 pelanggar dengan nominal denda masing-masing Rp 1 juta. Total denda selama kenaikan Rp 6 jutaan,” ucap Sugiyono.
Selain memberlakukan denda, Satpol PP Kabupaten Pati juga memberikan beberapa sanksi sosial, seperti menyapu trotoar dan memungut sampah. Bila ada tindak pidana yang dilanggar, Satpol PP Kabupaten Pati menyerahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak.
“Ada tindak pidana miras ada narkoba. Beberapa terkena tindak pidana ringan,” tandas Sugiyono. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)