PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Rencananya akan dinaikkan sebesar 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Bupati Pati, Haryanto mengungkapkan, kenaikan ini dilakukan berdasarkan saran dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Direkomendasikan untuk disesuaikan. Rencananya, naik 10-20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi melalui Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Udhi Harsilo Nugroho mengungkapkan, sudah 14 tahun, Kabupaten Pati tidak menaikkan PBB. Padahal berdasarkan aturan yang ada, tiap tiga tahun harus ada penyesuaian atau kenaikan.
”Kenapa (dulu) tidak naik? Awalnya itu menyesuaikan kebijakan dari Bapak Bupati untuk tidak dinaikkan dulu. Lantaran menyangkut langsung ke masyarakat,” ungkapnya.
Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Dihapus
Ia menjelaskan, PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemenuhan belanja daerah. Di mana kenaikannya pada tahun ini sudah disesuaikan pada tahun kemarin.
”Sudah disesuaikan pada tahun 2021 lalu. Dimulai kenaikan pada tahun ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, semua wajib pajak PBB mengalami kenaikan pada kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Itu pun tergantung dari nilai NJOP
”Jadi ndak bisa disamaratakan. Bila semakin tinggi harga tanah, maka semakin tinggi pula PBB-nya. Kami akan menyurati per-kecamatan untuk sosialisasi,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan Udhi, pada tahun 2021 wilayah yang mengalami kenaikan berada di daerah-daerah strategis dan daerah yang dilalui jalan-jalan provinsi, mulai dari Margorejo sampai Batangan. Wilayah lain di antaranya di jalan Kabupaten Pati Kota serta jalan protokol Juwana. Kemudian jalan Pati ke utara sampai Tayu serta Pati selatan sebagian jalan arah Kayen. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)