Hasil Survei Elektabilitas Jadi Parameter PKS Usung Jago Pilwalkot Salatiga

DPD PKS Kota Salatiga

KONFERENSI PERS: Ketua DPD PKS Kota Salatiga Latif Nahari (dua dari kiri) memaparkan skema penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Sabtu, 25 Mei 2024. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Salatiga membuka penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada 20 Mei hingga 2 Juni 2024.

Dalam hal ini, DPD PKS Kota Salatiga menetapkan parameter hasil survei elektabilitas untuk memilih bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung.

“Elektabilitas menjadi parameter kami dalam memberikan rekomendasi bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota. Itu akan kita ketahui dari hasil survei. Siapa yang elektabilitasnya tinggi, bakal calon tersebut yang akan diusung PKS,” kata Ketua DPD PKS Kota Salatiga Latif Nahari pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Menurutnya, PKS akan mengusung bakal calon yang dikehendaki oleh masyarakat lantaran memiliki target memenangkan kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga 2024.

Oleh karena itu, dalam proses penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota nanti, PKS akan melakukan survei elektabilitas serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kami akan mencermati visi-misi masing-masing bakal calon. Ini bagian dari upaya untuk mengetahui kompetensi dan integritas bakal calon. Selain itu, kami juga perlu mengetahui sumber daya masing-masing bakal calon untuk pemenangan Pilwalkot,” ujarnya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa internal PKS saat ini juga sedang melakukan penjaringan bakal calon, namun belum mengerucut. Ada dua nama yang sudah muncul, yakni Faras dan Budi Santoso.

Dalam penjaringan, PKS mengedepankan elektabilitas bakal calon. Jadi, jika bakal calon internal memiliki elektabilitas di bawah bakal calon eksternal, maka yang akan diusung adalah bakal calon yang elektabilitasnya tinggi. Menurut Latif, bakal calon yang memiliki elektabilitas tinggi berarti dikehendaki masyarakat.

Dia menyatakan, meski rekomendasi bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota menjadi kewenangan DPP PKS, namun pihaknya tetap melakukan penjaringan guna mencari sosok bakal calon yang handal dan dikehendaki masyarakat.

“Proses penjaringan dari pendaftaran di DPD PKS, kemudian prosesnya berlanjut ke DPW dan DPP. Nanti yang memberikan rekomendasi DPP,” ucapnya.

Heru Prasetyo, Ketua Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga DPD PKS , menjelaskan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon bisa diwakilkan. Hanya saja, saat penyerahan kembali formulir pendaftaran harus dilakukan sendiri oleh pendaftar.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Pengembalian formulir dijadwalkan pada 7-9 Juni,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version