Gerindra Monitoring Penuntasan Penyerahan Bansos di Kudus

Gerindra Kudus Monitoring Penuntasan Penyerahan Bansos

TINJAU: Kapoksi Komisi VIII DPR RI Gerindra bersama yang lainnya saat monitoring penuntasan penyerahan bantuan sosial di Kabupaten Kudus pada Senin (31/01/2022). (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid melakukan kegiatan monitoring penuntasan penyerahan bantuan sosial di Kabupaten Kudus pada Senin (31/01/2022). 

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin oleh Sulistyo Utomo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Kementerian Sosial Erna Susanti, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Mundir, dan Pimpinan Cabang BNI 46 Dewi.

Monitoring tersebut bertujuan membahas perihal persoalan sinkronisasi data terkait penerima bantuan sosial antara Bank BNI 46 dan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. Sekaligus, membahas sinkronisasi data terkait data penerima yang harus dilayani Bank Himbara.

“Saya berharap sinkronisasi ini selalu dilakukan, sehingga penerima yang ada di data Dinas Sosial dan Bank Himbara sama. Saya harap KPM juga mendapatkan pelayanan terbaik dari Bank Himbara,” kata Kapoksi Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid disela-sela monitoring kegiatan.

Dari data yang tercatat, KPM yang belum melakukan transaksi di Kabupaten Kudus ada sebanyak 2670 KPM BPNT, 7296 KPM BPNT PPKM dan 162 KPM PKH serta ada sebanyak 700 KPM yang meninggal dunia. 

Tingginya angka kematian KPM di Kabupaten Kudus itu, dikarenakan pada tahun 2021 Kabupaten Kudus masuk zona hitam Covid-19.

“Saya meminta Bank Himbara untuk pro aktif dan melayani KPM dengan sungguh-sungguh. Karena mereka betul-betul membutuhkan,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Bentuk pelayanan itu, kata dia, termasuk bentuk perhatian pemerintah yang harus diperhatikan oleh pihak Bank yang sudah menyatakan kesanggupan membantu menyalurkan bantuan sosial. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)   

Exit mobile version