PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah personil paguyuban usaha odong-odong di Kabupaten Pati berbodong-bondong mengadu kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati untuk diberikan kelonggaran dalam beroperasi. Pasalnya mereka sering sekali ditilang pihak kepolisian ketika tengah menarik penumpang di jalan raya.
Atas aduan tersebut, DPRD Pati berjanji akan melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang memiliki regulasi terkait operasional odong-odong. Apalagi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang odong-odong tidak termasuk target program legislasi daerah (prolegda) tahun ini.
Sering Ditilang, Paguyuban Odong-Odong Datangi DPRD Pati
“Kami akan upayakan ada raperda yang mengatur tentang odong-odong. Kami akan studi banding dahulu ke daerah yang memiliki Perda tersebut,” ujar Wakil Komisi C DPRD Pati, Iriyanto Utomo saat ditemui usai audiensi pelaku usaha odong-odong dengan pihak Polres Pati, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa (25/1).
Meskipun demikian, ia tak menjanjikan bisa secepatnya. Mengingat proses perumusan perda memiliki prosedur yang cukup panjang.
“Proses merancang raperda itu cukup panjang. Selain itu juga tidak masuk target dewan tahun 2022 ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum pernah melakukan studi banding terkait pengaturan odong-odong. Namun sudah pernah melakukan studi banding becak bermotor (bentor) di Medan, yang mana keberadaan becak motor juga sempat dikeluhkan penarik bentor di Pati. Meski begitu, pihaknya berjanji akan menampung semua aspirasi pelaku usaha odong-odong, untuk kemudian dibahas bersama pihak eksekutif dan kepolisian. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)