DPRD Grobogan Gelar Sidang Pandangan Fraksi

DPRD Grobogan

PARIPURNA: Anggota DPRD Grobogan saat menyampaikan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna, Kamis (17/2). (M. Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (DPRD Grobogan) menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Siswanto dan dihadiri anggota dewan setempat.

Agus Siswanto mengatakan, Rapat Paripurna DPRD ke-5 untuk Tahun Sidang 2022 Masa Sidang ke-1 dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada Rapat Paripurna ke-55 tanggal 30 Desember 2021, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan telah menyampaikan di hadapan kita semua, perihal latar belakang dan materi yang diatur dalam draf Raperda inisiatif dimaksud,” ujarnya.

Ngopi Bareng, Polres Grobogan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Agus menjelaskan, hal itu sesuai pedoman pada Peraturan Tata Tertib Dewan dan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Rencana/Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan.

Sebagaimana rapat fraksi-fraksi untuk menyusun pandangan atas draf Raperda Inisiatif, kali ini pandangan juga akan disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna. Dan tercatat 7 (tujuh) orang anggota yang akan menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Di mana, dari ke-7 (tujuh) pandangan fraksi, semuanya menyetujui draf Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Grobogan. Sehingga tidak perlu adanya jawaban dari pengusul yaitu Bapemperda. 

“Sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Tata Tertib Dewan, langsung saja kita menuju pada mekanisme berikutnya yaitu Persetujuan Dewan atas Usulan Raperda Inisiatif Dewan, di mana keputusan tertinggi adalah pada Anggota Dewan yang terhormat dalam forum Rapat Paripurna Dewan ini,” jelas Agus. (Lingkar Network | M. Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version